Jumat, 04 Desember 2020

Direstui PBB untuk Medis, Begini Gurihnya Potensi Bisnis Ganja Dunia

 Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat berbahaya untuk keperluan medis. Keputusan itu diambil setelah melakukan voting.

Keputusan PBB ini berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perubahan kategori tersebut membuka perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.


Ganja sendiri merupakan komoditas yang legal di beberapa negara. Pasarnya diproyeksi terus meningkat dari tahun ke tahun.


Riset Precedence Research seperti dikutip detikcom, Jumat (4/12/2020) mencatat pasar ganja legal senilai US$ 17,5 miliar atau setara Rp 246,75 triliun (kurs Rp 14.100) pada tahun 2019. Pasar ganja tersebut diperkirakan mencapai US$ 65,1 miliar atau setara Rp 917,91 triliun pada tahun 2027.


Tingkat pertumbuhan tahunan atau compound annual growth rate (CAGR) pasar ganja tersebut sebesar 17,8% pada periode 2020 hingga 2027.


Ada sejumlah faktor yang mendorong pasar ganja. Ganja sendiri dianggap sebagai obat di beberapa budaya selama bertahun-tahun.


Saat ini terjadi peningkatan permintaan karena menjadi pilihan pasien yang menderita masalah medis seperti kejang dan nyeri kronis. Ganja juga digunakan untuk pengobatan gangguan mental, migrain, nyeri kronis, arthritis, kanker dan lain-lain.


Penerapan ganja untuk keperluan medis mendapat dorongan, sebab beberapa negara telah melegalkan ganja. Ganja medis digunakan untuk mengobati kondisi kronis termasuk radang sendi, kanker, dan keadaan neurologis seperti depresi, kecemasan, epilepsi, parkinson dan gangguan alzheimer.


Cakupan yang begitu luas diperkirakan menjanjikan pertumbuhan pasar ganja medis.


Namun, legalisasi ganja ini ini bak dua sisi mata uang. Di satu banyak otiritas yang melihatnya sebagai kemungkinan penyalahgunaan. Di sini lain, legalisasi memungkinkan individu untuk menggunakan zat yang tidak berbahaya, sekaligus mendapat keuntungan terapi.

https://nonton08.com/movies/sound-of-the-sea/


Digugat Pailit, Komut Sentul City Buka Suara


Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan ikut buka suara terkait gugatan pailit yang dilayangkan ke perusahaannya. Dia meminta hakim tegas dalam perkara ini.

Wanita yang juga mantan Wakil Ketua KPK itu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.


"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).


Perkara ini tengah digelar sidang perkara PKPU pada 3 dan 4 Desember 2020 dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Pada tanggal 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.


Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.


"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria.

https://nonton08.com/movies/the-treacherous/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar