Jumat, 11 Desember 2020

Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, MUI: Masyarakat Hadapi Secara Jernih

 Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat menghadapi kasus ini secara jernih.

"MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Waketum MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).


Mantan Sekjen MUI ini juga mengingatkan agar polisi bertugas secara adil dalam kasus kerumunan orang di tengah pandemi Corona. Tak hanya ke Habib Rizieq, polisi diharapkan berlaku adil kepada pelanggar lainnya.


"Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian bisa mentersangkakan juga semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq," kata Anwar.


Anwar Abbas menilai memang setiap pelanggar hukum dapat dijadikan tersangka. Namun, Anwar Abbas juga bicara soal rasa keadilan di tengah masyarakat.


"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima orang saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

https://movieon28.com/movies/ong-bak-3/


Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, Begini Respons FPI


Polisi tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Front Pembela Islam (FPI) masih belum merumuskan sikap resmi atas penetapan tersangka dan rencana penangkapan Imam Besarnya itu.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI lainnya terkait langkah-langkah yang akan ditempuh.


"Kita tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dan akan menentukan langkah-langkah terkait dengan dinamika yang ada," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Aziz mengaku baru menerima informasi terbatas. Diskusi yang dilakukan secara internal FPI, kata Aziz, belum mendalam.


"Sekali lagi kita masih menunggu saya sampaikan juga kita baru mengetahui informasi terbatas karena diskusi belum mendalam," lanjutnya.


Selain itu, terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, Aziz mengaku pihaknya belum menerima panggilan secara resmi.


"(Habib Rizieq) sudah menjadi tersangka informasinya kita juga belum menerima secara resmi ada panggilan atau apa," tutupnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.


"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

https://movieon28.com/movies/ong-bak-muay-thai-warrior/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar