Pemerintah di beberapa daerah sudah memperbolehkan perkantoran beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Ketentuan-ketentuan ini dibuat agar masyarakat bisa tetap produktif di masa pandemi ini.
Namun, Juru Bicara COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menyebut operasi perkantoran tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan standar khusus. Mulai dari pembatasan kapasitas jumlah karyawan sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor.
"Sebagian dari Anda mungkin sudah mulai beraktivitas kembali, seperti bekerja di kantor. Soal kesehatan kerja ini memang tidak main-main, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, pengaturan denah ruang kerja antar karyawan yang dibuat berjarak," ujar dr. Reisa, dikutip dari covid19.go.id, Senin (7/12/2020).
"Bahkan beberapa perusahaan meminta karyawan di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Hal ini penting dilakukan, mengingat kelompok tersebut terhitung berisiko tinggi jika tertular," imbuhnya.
Pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dr Reisa mengatakan meskipun jaga jarak sudah diterapkan, masyarakat juga tetap diingatkan agar jangan lupa untuk selalu tertib menggunakan masker.
"Sekalipun kita sangat mengenal rekan kerja yang kita temui setiap hari, itu tidak menjamin kita mengenal kondisi kesehatan mereka. Pada saat rapat atau sekadar ngobrol-ngobrol bersama dengan teman kantor, masker harus selalu digunakan," ujar dr Reisa.
dr. Reisa juga mengingatkan untuk yang sudah aktif kembali bekerja, paling aman memang membawa bekal dari rumah. Tapi kalau ingin mengkonsumsi makanan seperti di kantin misalnya, harus dipastikan kebersihannya.
"Jadi, baik saat makan di kantin maupun membawa bekal sendiri dari rumah, pastikan juga untuk menerapkan jaga jarak ketika sedang makan. Pastikan tetap jaga jarak dan tidak ngobrol dengan teman saat makan, apalagi berbagi makanan," ujarnya.
Menurutnya, penerapan kesehatan di lingkungan kerja memang sangat penting. Bahkan banyak perusahaan yang juga memfasilitasi karyawannya untuk rutin melakukan deteksi awal, seperti rapid test sampai dengan PCR test secara berkala.
Upaya-upaya ini tentunya akan lebih sempurna lagi dengan dibarengi usaha kita semua dengan menerapkan protokol kedatangan yang ketat sebelum bertemu dengan anggota keluarga tercinta di rumah.
"Kita harus tetap produktif, namun tetap jaga diri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan. Semua ini bisa sukses dengan dukungan kita bersama. Salam sehat. Mari selalu semangat untuk menjaga kesehatan kita, menjaga lingkungan sekitar, dan semakin peduli mengatasi pandemi ini bersama-sama," tutup dr. Reisa
https://maymovie98.com/movies/dark-phoenix/
Daftar 32 RW Zona Rawan COVID-19 di DKI Jakarta, Termasuk Petamburan
Pemprov DKI Jakarta memperbarui data jumlah rukun warga (RW) berstatus zona rawan penularan virus Corona COVID-19. Dilaporkan, kini ada 32 RW yang termasuk zona rawan COVID-19 di ibu kota.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, zona rawan ini tersebar di berbagai wilayah di ibu kota, termasuk di Petamburan.
Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan zona rawan COVID-19 terbanyak, yakni 12 RW. Sementara, di Jakarta Utara sebanyak 1 RW, Jakarta Timur 6 RW, Jakarta Selatan 11 RW, dan Jakarta Barat 2 RW.
Jumlah ini bertambah jika dibandingkan dengan data update sebelumnya pada 29 November 2020, yakni 21 RW yang termasuk zona rawan COVID-19 di DKI Jakarta.
Dari data tersebut juga diketahui, saat ini pada Senin (7/12/2020) siang, total kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 143.961 kasus. Sementara total pasien sembuh sudah sebanyak 130.136 orang dan 2.799 lainnya meninggal dunia.
Berikut detail 32 RW yang termasuk ke dalam zona rawan penularan COVID-19 di DKI Jakarta per 3 Desember 2020, dikutip dari data corona.jakarta.go.id.
Jakarta Utara:
Kelurahan Kelapa Gading Timur RW 010.
Jakarta Timur:
Kelurahan Bali Mester RW 005
Kelurahan Batu Ampar RW 002
Kelurahan Bidara Cina RW 010
Kelurahan Cawang RW 006
Kelurahan Cipinang RW 005
Kelurahan Malaka Sari RW 007.
Jakarta Selatan:
Kelurahan Cilandak Barat RW 013
Kelurahan Cipete Selatan RW 006
Kelurahan Cipulir RW 006
Kelurahan Pasar Minggu RW 006
Kelurahan Rawajati RW 005
Kelurahan Srengseng Sawah RW 002
Kelurahan Srengseng Sawah RW 007
Kelurahan Srengseng Sawah RW 009
Kelurahan Srengseng Sawah RW 016
Kelurahan Tebet Barat RW 005
Kelurahan Tebet Barat RW 006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar