Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, bukan kali ini saja pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyandang status tersangka.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq, dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Status tersangka yang disandang oleh Habib Rizieq ini bukanlah yang pertama. Habib Rizieq bahkan pernah menyandang status tersangka sejak 2003.
https://movieon28.com/movies/resident-evil-apocalypse/
Habib Rizieq Akan Ditangkap, PPP Minta Proses Hukum Elegan dan Tak Gaduh
Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dan berencana menangkapnya jika tak kooperatif. PPP meminta proses hukum yang dihadapi Habib Rizieq dilakukan secara elegan dan tak gaduh.
"PPP sekali lagi menginginkan proses penegakan hukum yang elegan dan tidak menambah kegaduhan," kata Sekjen PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat menjaga suasana kondusif. Arsul yakin kasus Habib Rizieq ini akan menemui jalan adilnya.
"PPP juga berharap elemen-elemen masyarakat yang berbeda-beda itu tetap bisa menjaga kondusifitas situasi sosial-kemasyarakatan kita tetap baik. Ini kasus hukum yang Insyaallah keadilan hukumnya pada akhirnya akan muncul pada satu titik prosesnya," ujarnya.
Jauh sebelumnya, Habib Rizieq pernah menjalani proses hukum saat pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) . Arsul berharap momen itu terulang, di mana Habib Rizieq menghadapi proses hukum saat ini secara elegan tanpa kegaduhan.
"HRS pernah mengalami proses hukum pada masa pemerintahan SBY dan pada saat itu semuanya berjalan dengan baik tanpa banyak menimbulkan kegaduhan di ruang publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:
1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang, tetapi dinamika berubah.
"Kita rencananya Senin 14 Desember mendatang akan datang bersama Habib Rizieq dan 5 saksi lainnya, yang saat ini tersangka untuk diperiksa. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar