Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir belasan TV Channel dan puluhan link URL yang berkaitan dengan FPI.
Pemblokiran tersebut dilakukan, seperti dikatakan Menkominfo, karena dinilai telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terdapat 12 TV Channel dan 83 URL yang dihentikan operasinya karena melanggar dan tidak sesuai dengan UU ITE, PP 71/2019 dan Peraturan Menkominfo 5/2020 dan peraturan lainnya di Indonesia," kata Menkominfo kepada detikINET, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa Undang-Undang menugaskan Kominfo untuk menjaga agar ruang digital digunakan dengan penuh tanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Terhadap pelanggaran atas amanat UU termasuk terhadap kegiatan terorisme pornografi terhadap anak dan kegiatan yang meresahkan masyarakat, maka Kominfo ditugaskan untuk mengambil langkah berupa pemutusan akses digital," kata Johnny.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan bersama dengan platform digital global yang berkegiatan di Indonesia. SKB tersebut lebih mempertegas tugas-tugas Kominfo dalam menjaga ruang digital yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan bagi negara," kata Menkominfo menambahkan.
https://cinemamovie28.com/movies/fidelity/
Sebelumnya, seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Adapun, pemblokiran tersebut mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam yang diterbitkan pada hari ini.
"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down," ujar Dedy.
Bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google.
Tidak serta-merta langsung diblokir, Dedy mengatakan pemblokiran akun maupun website tersebut dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang yang melanggar SKB, maka pemblokiran jadi langkah tegasnya.
"Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," ucap Dedy.
Diketahui, Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12/2020). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.