Rabu, 29 April 2020

Kemenkes Tetap Rekomendasikan Imunisasi di Tengah Pandemi Corona

Di tengah pandemi virus Corona COVID-19 Kementerian Kesehatan tetap merekomendasikan pelaksanaan imunisasi pada anak. Namun pelaksanaanya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg Vensya Sitohang, MEpid, mengatakan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan di tengah pandemi dengan mengutamakan kebijakan pemerintah untuk tetap jaga jarak.

"pelayanan imunisasi harus tetap berjalan, tetapi dengan protokol-protokol pencegahan COVID-19 dengan social dan physical distancing pada waktu pelayanan imunisasinya dijalankan," ujar Vensya di webinar online, Selasa (28/4/2020).

Pelaksanaan imunisasi di tengah pandemi masih dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti posyandu dan puskesmas. Imunisasi penting karena dapat mencegah anak terkena penyakit mulai dari campak, polio, hingga hepatitis B.

"Karena ketika seorang anak tidak mendapatkan imunisasi lengkap kita bisa bayangkan anak tersebut akan mudah tertular penyakit, akan menderita sakit, bisa cacat, bahkan bisa meninggal dunia," lanjut Vensya.

Namun, apabila kondisi yang tidak memungkinkan membawa anak untuk imunisasi di tengah pandemi virus Corona. Orang tua diminta menyimpan catatan imunisasi atau buku kesehatan ibu dan anak (KIA). Setelah kondisi memungkinkan segera bawa anak untuk melakukan imunisasi dan jangan menundanya.

Minum Air Hangat Vs Dingin, Mana yang Lebih Baik untuk Buka Puasa?

Di bulan Ramadhan, sebagian muslim yang menjalankan ibadah puasa mungkin ada yang lebih senang berbuka dengan air hangat atau air dingin. Kira-kira apakah perbedaan suhu ini ada pengaruhnya untuk kesehatan?
Ahli penyakit dalam dr Tengku Bahdar Johan, SpPD, dari RS Premier Bintaro pernah menjelaskan bahwa sebaiknya buka puasa dengan minum air hangat. Ini karena air hangat dapat membantu saluran cerna bekerja lebih baik dengan menjaga aliran di pembuluh darah tetap lancar.

Sementara itu air es yang dingin meski terasa menyegarkan dapat membuat pembuluh darah jadi menciut. Dampaknya gerakan peristaltik bisa jadi terpengaruh.

Gerakan peristaltik adalah gerakan yang terjadi pada otot-otot di saluran pencernaan. Gerakan inilah yang mendorong makanan di dalam tubuh.

"Minum es dapat menciutkan pembuluh darah, akibatnya gerakan peristaltik menjadi terganggu. Itu sebabnya ada orang yang habis minum es perutnya langsung terasa tidak enak karena pembuluh darahnya menciut," kata dr Bahdar.

dr Bahdar juga menyarankan sebaiknya saat berbuka jangan terlalu banyak makan makanan manis, terutama untuk orang yang diabetes. Bila ingin yang manis, pilihlah rasa manis dari buah seperti kurma.

Kata Psikolog Soal Hubungan 'Spesial' 4 Gadis Pembunuh Driver Taksi Online

Empat gadis remaja membunuh driver taksi online di Bandung. Mayat korban dibuang di pinggir Jurang di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, menyebut belum lama saling kenal. Keempatnya bertemu di aplikasi kencan, lalu berkomunikasi dan menjalin hubungan.

"Mereka punya hubungan 'khusus'," kata Hendra.

Apakah ada kaitannya dengan perilaku sadis yang mereka lakukan?

Soal perilaku sadis yang dilakukan, Veronica Adesla, psikolog dari Personal Growth, lebih menyoroti hubungan antara pelaku dengan korban. Kemungkinan pemicu perbuatan sadis bisa dipengaruhi oleh hal tersebut.

"Kalau (saling) kenal ada kemungkinan dendam, atau bisa juga ada riwayat hubungan kemudian terpicu menjadi sumbu pendek lalu 'habisin' gitu saja. Tapi nggak semua orang yang punya sejarah kaya gitu terus terpicu marah dan ngabisin orang, tentu tidak," kata Veronica kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

"Tentu ada karakter pada orang ini, kenapa sampai bisa melakukan tindakan antisosial seperti itu, mungkin ada perilaku riwayat-riwayat dia juga yang melanggar hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Veronica mengatakan jika yang terjadi adalah tidak adanya hubungan antara pelaku dan korban, kemungkinan yang terjadi yaitu orang tersebut hanya mementingkan dirinya sendiri.

"Kalau misalnya dia nggak kenal, ada kemungkinan dia mencari keuntungan atau menghindari kerugian pada diri dia, yang kemungkinan karena emang dasarnya orangnya tempramen kemudian terpicu dengan sesuatu hal yang merasa mengancam eksistensi atau egonya yang kemudian jadi reaktif gitu," pungkasnya.

Selasa, 28 April 2020

Serba-serbi Fatwa Vaksin Imunisasi MUI, Kapan Menjadi Halal dan Haram?

 Vaksin imunisasi selalu menjadi masalah klasik bagi masyarakat Indonesia terkait halal dan haram. Badan kesehatan dunia WHO telah menyatakan, vaksin adalah langkah preventif yang telah teruji efektif dan efisien mencegah penyakit.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan.

"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam teleconference terkait Pekan Imunisasi Nasional.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketetapan vaksin imunisasi halal dan haram menurut para ulama. Fatwa selanjutnya menjadi landasan bagi pihak terkait untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kapan vaksin imunisasi menjadi halal dan wajib?
MUI menjelaskan, vaksin halal sebetulnya adalah hukum mutlak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Namun vaksin halal perlu waktu dan teknologi hingga tersedia untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut, maka MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin haram dan atau najis dalam kondisi:

1. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat (mendesak)

2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci

3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," jelas MUI.

Selain itu, vaksin imunisasi wajib berdasarkan prinsip Sadd al-Dzari'ah jika terjadi penularan dan penyebaran penyakit. Vaksin imunisasi wajib diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit.

Hingga saat ini ada empat vaksin yang sudah berkategori halal MUI. Vaksin tersebut adalah Menivax (Meningitis), Flu Hualan (Influenza), Vaksin BCG, dan Vaksin Flubio.

Kapan vaksin imunisasi menjadi haram?
Fatwa MUI juga menjelaskan saat vaksin imunisasi berkategori haram yang artinya harus dihindari penggunaannya. Penggunaan sesuatu yang bersifat haram dikhawatirkan menimbulkan kerugian.

"Vaksin imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," jelas MUI.

Dengan penjelasan tersebut maka masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir saat harus memberi atau mendapatkan vaksin imunisasi. Asal bermanfaat dan belum ditemukan bahan yang sesuai ketetapan syariat Islam maka vaksin imunisasi boleh diberikan, bahkan wajib dengan kondisi tertentu.

4 Gadis Bunuh Driver Taksi Online, Perilaku Sadis Tak Pandang Jenis Kelamin

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), seorang pensiunan PNS yang bekerja sebagai driver taksi online. Diduga keempat pelaku itu melakukan pembunuhan karena tidak sanggup bayar ongkos perjalanan dari Jakarta ke Pangalengan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka robek dan lebam di sekujur tubuh, di tepi jurang sisi Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin (30/3/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IK (15), RM (18), RK (20), dan SL (19) ditangkap dua minggu setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

"Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang, keempatnya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4/2020).

Menurut psikolog klinis dari MS Wellbeing, Mario Carl Joseph, MPsi, tindak kejahatan maupun perilaku sadis tidak berhubungan dengan jenis kelamin.

"Laki-laki dan wanita semua sama saja. Semua bisa berpotensi untuk melakukan kekerasan, yang penting adalah bagaimana mereka tumbuh dan berkembang," kata Mario kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

"Jadi nggak ada yang namanya laki-laki lebih cenderung mudah melakukan kekerasan dibanding wanita, itu salah. Sama saja kok karena tergantung latar belakang individu tersebut," lanjutnya.