Selasa, 16 Februari 2021

Korea Selatan Mendadak Tunda Pemberian Vaksin AstraZeneca pada Lansia

 Per 15 Februari 2021, Korea Selatan memutuskan untuk menunda pemberian vaksin AstraZeneca pada masyarakat berusia 65 tahun ke atas. Pasalnya hingga kini, belum ada hasil uji coba yang menunjukan kemanjuran vaksin buatan University of Oxford tersebut.

Awalnya, vaksin AstraZeneca sempat direncanakan akan diberikan pada 1,3 juta masyarakat Korea Selatan terhitung selama kuartal pertama 2021. Namun dengan keputusan hari ini, AstraZeneca hanya akan diberikan ke 750 ribu orang.


Kekebalan kelompok atau herd immunity diharapkan sudah efektif terbentuk di masyarakat Korea Selatan pada November 2021. Dengan perubahan jadwal pengadaan vaksin dari COVAX, target November tersebut tetap dinilai sebagai langkah bijak.


"Kami tidak percaya bahwa penyesuaian inokulasi pada Februari dan Maret bisa sukses menciptakan kekebalan kelompok pada bulan November ini," ujar Direktur Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) Jeong Eun-kyeong, dilansir Reuters, Senin (15/4/2021).


Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan memang sempat merencanakan pemberian vaksin AstraZeneca untuk lansia. Namun disebabkan belum adanya data tentang kemanjuran vaksin pada lansia, rencana tersebut diundur.


Di samping itu, beberapa negara di Eropa sudah mengingatkan bahwa vaksin AstraZeneca hanya diberikan pada masyarakat dengan rentang usia 18 - 64 tahun.


Akan tetapi, perusahaan vaksin tersebut mengklaim bahwa vaksin keluarannya sudah diuji pada lansia dan terbukti beroleh respon imun yang baik.

https://indomovie28.net/movies/surga-pun-ikut-menangis/


Soal Sanksi Penolakan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes: Itu Langkah Terakhir


Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.


Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.


"Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).


Meski begitu, dr Nadia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.


"Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir," ungkapnya.


dr Nadia berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak. Ia pun meminta para tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, untuk berperan aktif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada warga di lingkungannya agar bersedia divaksinasi COVID-19.


Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan bahwa program vaksinasi ini bukanlah semata-mata untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan masyarakat bersama.


"Karena kita tahu ada hak dan kewajiban. Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya," ujarnya.


"Tapi kemudian karena dia tidak menggunakan haknya itu dan dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil terkait ini," tegasnya.

https://indomovie28.net/movies/negeri-dongeng/

7 Provinsi di Jawa & Bali Dapat 70% Vaksin Tahap 2, Ini Cara Daftarnya

 Kementerian Kesehatan akan melakukan vaksinasi tahap 2 yang menargetkan lansia dan juga pekerja publik. Vaksinasi tahap 2 ini menargetkan 38.513.446 orang yang mencakup 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dengan target vaksinasi yang banyak tersebut, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi secara bertahap. Dengan tahapan pertama di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang akan menerima 70% distribusi vaksin pertama.


"Kita mulai di 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan tingkat dan jumlah pasien tertinggi di Indonesia. Kita ketahui bersama bahwa 70% kasus COVID-19 berada di daerah ini sehingga mendapatkan prioritas yang pertama," tutur dr Maxi dalam kegiatan media briefing "Vaksinasi COVID-19 kepada Petugas Pelayanan Publik" secara streaming, Senin (15/2/2021).


Lebih lanjut, dr Maxi menuturkan selain kasus COVID-19 yang tinggi, 7 provinsi di Jawa dan Bali tersebut merupakan daerah yang padat pemukiman penduduk. Dengan demikian, laju penularan di 7 daerah tersebut bisa sangat tinggi.


"Sisa 30% lainnya akan dibagikan ke 27 provinsi lainnya. Kami tentu meminta agar pemerintah daerah segera mungkin menghabiskan vaksin tahap 1 bagi nakes yang sudah didistribusikan sebelum mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini punya batas kadaluwarsa yaitu 6 bulan," imbuh dr Maxi.

https://indomovie28.net/movies/el-camino-a-breaking-bad-movie/


KemenkesPlt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu (Foto: Istimewa)

Terkait pendaftaran, dr. Maxi memaparkan ada mekanisme yang digunakan, yaitu institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara online, kemudian untuk kelompok lansia Kemenkes akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan juga BPJS Kesehatan.


"Selain itu, peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual nanti atau on site di institusi mereka atau di fasilitas layanan kesehatan terdekat," ungkap dr. Maxi.


Vaksinasi tahap kedua kali ini akan dimulai pada tanggal 17 Februari mendatang, dengan pedagang pasar Tanah Abang menjadi pilot project kali ini.


"Vaksinasi pedagang pasar ini akan menargetkan sekitar 55 ribu orang pedagang pasar di Tanah Abang dan kami harapkan ini akan bergulir untuk seluruh pedagang pasar yang ada di DKI dan di seluruh Indonesia," jelas dr Maxi.


Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan pemilihan pedagang pasar sebagai klaster adalah karena interaksi yang ada di lingkungan mereka sangat besar. Bukan hanya interaksi, namun mobilitas yang terjadi juga sangat besar.


"Sehingga kita langsung melakukan intervensi kepada pedagang pasar tanpa memperhatikan kedudukan tempat tinggalnya, kewilayahannya, tapi kemudian kita kelompokan. Seperti yang tadi disampaikan Pak Dirjen pedagang Pasar Tanah Abang, semua kita lakukan vaksinasi, karena sebagian besar aktivitas masyarakat itu sebagian besar ada di Tanah Abang," tutur dr. Nadia


Sebagai informasi, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang akan menyasar lansia dan juga petugas publik. Adapun petugas publik yang masuk ke dalam kelompok penerima vaksin kedua adalah sebagai berikut.


- Lansia (21.553.115)


- Pedagang pasar (4.014.232)


- Pendidik, termasuk guru dan dosen (5.057.582)


- Tokoh agama dan penyuluh agama (69.814)


- Wakil rakyat DPR, DPD, DPRD (33.571)


- Pejabat negara (630)


- ASN (2.778.246)


- Petugas keamanan termasuk TNI dan Polri (1.050.736)


- Petugas pariwisata, hotel, dan restoran (92.851)


- Pelayan publik, termasuk petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan Kepala Perangkat Desa (2.609.370)


- Atlet (1.203)


- Wartawan dan pekerja media (5.000)


- Pekerja transportasi publik (1.247.116)

https://indomovie28.net/movies/duka-sedalam-cinta/