Rabu, 01 Juli 2020

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis. Dengan terbitnya Permendag itu, maka larangan sementara ekspor masker dan pakaian pelindung medis telah dicabut.
Tapi, ada 5 hal yang harus diketahui sebelun mengekspor masker dan pakaian pelindung medis itu.

1. Produksi Masker Cs Melimpah, RI Cabut Larangan Ekspor

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyebutkan produksi alat kesehatan (alkes) dalam negeri sudah lebih dari angka kebutuhan nasional.

Misalnya saja angka produksi alat pelindung diri (APD) baik pakaian pelindung medis (coverall), maupun pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sementara kebutuhan nasional hanyalah 8,5 juta buah.

Dengan angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia punya potensi ekspor yang cukup besar. Begitu juga dengan produk surgical gown dan masker.

2. Ekspor Masker Cs Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional

Srie menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan.

Menurut Srie, hal ini jadi pertimbangan pemerintah karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang sangat dinamis sehingga pihaknya mengantisipasi ketika kebutuhan alkes tiba-tiba melonjak.

3. Eksportir Bakal Terus Dapat Update Kebutuhan Masker Cs Dalam Negeri

Melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan dalam negeri melonjak, para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.

4. Eksportir Harus Penuhi Syarat Ini Buat Dapat Restu Kemendag

Kemendag mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

5. Masa Berlaku Perizinan Ekspor Dikurangi

Kemendag pun kini mengurangi masa berlaku persetujuan ekspor (PE). Masa berlaku yang biasanya 1 tahun setelah diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Srie.

Mulai Hari Ini Kantong Kresek 'Haram' di DKI

 Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) haram beredar di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.
"Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom di kantornya, Selasa (30/6/2020).

Selama enam bulan menjelang penerapan larangan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi. Beberapa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional diklaim sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Kami Dinas LHdanjajarannya sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini yaitu kami mengunjungi 85 pusat perbelanjaan diDKI Jakarta, kemudian kami sudah mengunjungi lebih dari 2.000 outlet, toko swalayan, tiga merek terkenal di Jakarta ini sudah kita datangi 2.000 outlet. Kemudian di pasar rakyat, PD Pasar Jaya kami sudah mengunjungi 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini," ujarnya.

"Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan. Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya, tiga objek tadi," imbuhnya.Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tiga jenis tempat perbelanjaan tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bertahap.

Jika teguran pun tak berhasil, maka dengan terpaksa pencabutan izin akan dilakukan. Namun Andono yakin dengan adanya sosialisasi dan pengawasan tidak akan sampai pada fase ini.

"Ketika teguran satu nggak mempan, dua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama. Kemudian ada sanksi denda, di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin," tuturnya.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-4/

Daftar Utang Pemerintah ke BUMN

 Utang pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) menjadi pembahasan dalam sepekan terakhir oleh Komisi VI DPR RI bersama mitra kerjanya, yakni perusahaan pelat merah yang uangnya ada di pemerintah.
Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah punya utang kepada PT PLN (Persero) PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Kimia Farma, dan Perum Bulog, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Berikut rincian nilai utang pemerintah kepada BUMN:

1. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

KAI mencatat utang pemerintah yang belum dibayar ke pihaknya mencapai Rp 257,87 miliar. Dijelaskan Dirut KAI Didiek Hartantyo, utang tersebut merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik (PSO) alias subsidi tiket tahun 2015, 2016 dan 2019.

"Jadi ini lah nilai daripada utang pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik atau PSO untuk tahun 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," kata dia dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

2. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Dirut Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan pemerintah saat ini masih punya utang pengadaan tanah untuk pembangunan tol Rp 5.025.315.656.121 atau Rp 5 triliun. Sedangkan yang sudah dibayarkan adalah Rp 22,2 triliun.

"Jadi untuk pembebasan lahan di tahun 2016 sampai tahun 2020 itu pengeluaran dana dalam rupiah yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Marga melalui dana talangannya sebesar Rp 27.265.742.769.289 sebagaimana ditayangkan itu di tahun 2016 sampai tahun 2020. Kemudian yang sudah dibayarkan totalnya adalah Rp 22.240.427.113.167," kata dia dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

3. PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Dirut Kimia Farma Verdi Budidarmo menyebut utang pemerintah Rp 1,1 triliun. Uang tersebut tersebar di BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, hingga rumah sakit TNI-Polri.

"Per 30 April total piutang sebesar Rp 2,2 triliun. Dari Rp 2,2 triliun itu Rp 1,1 triliun merupakan piutang terhadap pemerintah," kata Verdi dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

4. PT Pertamina (Persero)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan total utang pemerintah ke Pertamina totalnya mencapai Rp 96,5 triliun. Utang itu terdiri dari tahun 2017, 2018 dan 2019. Utang ini ialah kompensasi pemerintah atas selisih harga jual eceran (HJE).

"Totalnya sebetulnya utang pemerintah ke Pertamina sebetulnya Rp 96,5 triliun," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR Jakarta, Senin (29/6/2020).

5. PT PLN (Pesero)

Pemerintah mempunyai utang ke PLN Rp 48,46 triliun. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan utang ini berasal dari kompensasi PLN pada tahun 2018-2019 dan diskon listrik yang diberikan saat pandemi virus Corona.

"RDP sebelumnya tanggal 22 Juni 2020 di mana disebutkan tentang nilai utang pemerintah pada PLN sebesar Rp 48 triliun, yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018-2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga," jelasnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

6. Perum Bulog

Pemerintah berutang Rp 3,1 triliun kepada Perum Bulog yang merupakan akumulasi dari penugasan sejak 2018. Utang itu antara lain cadangan stabilitas harga pangan (CSHP) gula tahun 2018 Rp 566 miliar, CSHP gula tahun 2019 Rp 1,3 triliun.

"Realisasi pembayaran utang pemerintah dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2020 sebesar Rp 566 miliar," ungkap Direktur Utama (Dirut) Bulog Budi Waseso (Buwas) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, (29/6/2020).

7. PT Pupuk Indonesia (Persero)

Pemerintah berutang Rp 17,1 triliun kepada Pupuk Indonesia. Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menjelaskan utang tersebut merupakan biaya pengadaan pupuk subsidi.

"Posisi piutang subsidi pupuk bisa terlihat, secara total adalah Rp 17,1 triliun," ungkap Aas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2020).
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-3/