Kamis, 06 Mei 2021

112 Warga Kalbar Kena Corona di Klaster Pesta Pernikahan, 3 Tewas

 Sebuah pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19 berakhir fatal. Tiga warga di Kalimantan Barat meninggal usai mengunjungi pesta pernikahan di sebuah barak perkebunan kelapa sawit, Desa Tapang Semadak, April lalu.

Setidaknya, ada lebih dari 100 warga yang tertular Corona dari klaster pernikahan Desa Semadak, Kalbar. Hal ini didapati usai dua orang penyelenggara pernikahan mengeluh gejala COVID-19 anosmia, yaitu hilangnya kemampuan mencium dan merasakan sesuatu.


Menurut penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Henry Alpius, ratusan orang yang tertular COVID-19 tersebar di tiga desa Kabupaten Sekadau, yaitu Desa Tapang Semadak, Merapi, dan Engkersik.


"Jadi tanggal 10 April itu digelar pernikahan, tanggal 16 datang keluhan 2 orang gejala COVID-19 anosmia, langsung kita tracing 290 orang dari tiga desa," tutur Henry saat dihubungi detikcom Kamis (6/5/2021).


"Hasil awalnya 112 positif COVID-19 tanpa gejala," lanjutnya.


Namun, beberapa hari kemudian, kondisi tiga warga dari 112 orang yang positif COVID-19 memburuk hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Sekadau. Satu pria dengan penyakit penyerta COVID-19 lebih dulu meninggal per tanggal 20 April.


Lalu, istri dari pria tersebut juga tak berhasil melawan COVID-19. Disusul laporan lainnya satu orang warga meninggal karena COVID-19 per tanggal 31 April.


Bagaimana kondisi yang lainnya?

Henry menyebut, hingga tanggal 4 Mei 2021, seluruh warga yang terinfeksi COVID-19 dari klaster pernikahan sudah selesai menjalani isolasi mandiri dan sembuh dari Corona. Hingga kini, tidak ada penambahan kasus baru yang tercatat.


Ia mengklaim, Dinkes setempat langsung memperketat penerapan PPKM, dengan melarang tegas kerumunan, lebih dari tiga orang.

https://kamumovie28.com/movies/overheard-3/


Banten Kemasukan 3 Kasus Varian Baru Corona, 1 Kasus Varian India Dirawat di RS


Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti menyebut varian Corona baru sudah masuk Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten. Varian yang dimaksud adalah varian Corona Inggris B117 dan Corona India mutan ganda B1617.

"Berdasarkan info dari posko KLB Kemenkes tanggal 01 Mei 2021, ada kasus positif strain baru," kata Ati, dikutip dari CNNIndonesia (6/5/2021).


Penulusuran kontak dan genome sequencing diklaim sudah dilakukan. Sejauh ini, ada tiga pasien Corona yang disebutnya terinfeksi varian baru B117 dan mutan ganda Corona India B1617 di Banten.


"Ya ada tiga pasien yang positif varian baru. Yang B117 pulang dari Arab Saudi. Kemudian yang B1617 penularan dari anaknya yang tinggal di Jakarta," terangnya.


Kini, ketiganya disebut Ati menjalani perawatan khusus pasien COVID-19. Pasien yang terinfeksi Corona India mutan ganda dirawat di RS Hermina Tangerang Selatan.


"Strain B117 isolasi khusus, dipantau Puskesmas karena bergejala ringan," terangnya.


Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) mengungkap kondisi terkini kasus baru yang terinfeksi varian Corona Inggris hingga India.


1. Corona B1617 diambil spesimen 3 April 2021, warga negara Indonesia dalam kondisi sehat.


2. Corona B117 diambil spesimen 25 Februari 2021, PMI dan Arab Saudi dalam kondisi sehat.


3. Corona B117 diambil spesimen 25 Februari 2021, warga negara Indonesia, dalam kondisi sehat.


4. Corona B1617 diambil spesimen 22 April 2021, dalam kondisi stabil, tengah dirawat di RSPI Sulianti Saroso


5. Corona B1351 diambil spesimen 25 Januari 2021 meninggal 16 Februari 2021.

https://kamumovie28.com/movies/battle-of-the-warriors/

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai! Cek Aturan Lengkapnya di Sini

 Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Dalam pelaksanaannya, aturan ini memiliki beberapa poin utama. Apa saja?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa aturan larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

https://kamumovie28.com/movies/time-is-money/


Poin-poin utama dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:


Masa berlaku

Pelarangan mudik lebaran ini berlaku dari Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Kebijakan ini berlaku bagi semua masyarakat.


Pengecualian

Ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah larangan mudik lebaran 2021. Pengecualian ini diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan nonmudik, yang mendesak. Di antaranya sebagai berikut:


Kendaraan pelayanan distribusi logistik

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan nonmodik, yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.

Surat izin perjalanan

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak wajib memiliki surat izin perjalanan berupa print out atau tertulis. Berikut ketentuannya:


Bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau prajurit TNI/Polri wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta wajib membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pekerja informal wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi masyarakat umum wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"(surat izin perjalanan) Berlaku secara individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 18 tahun ke atas," tulis SE tersebut.

Ada skrining

Selain membawa surat izin perjalanan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak juga wajib memiliki hasil negatif tes COVID-19.


Hasil tes ini bisa didapatkan dari pemeriksaan RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19. Skrining dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, pembatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.


Ada sanksi

Masyarakat yang melanggar aturan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, bahkan kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain SE Nomor 13, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengeluarkan peraturan tambahan atau addendum terkait larangan mudik Lebaran 2021. Klik halaman selanjutnya.

https://kamumovie28.com/movies/pokemon-the-movie-hoopa-and-the-clash-of-ages/