Kamis, 25 Maret 2021

Ini Faktor Risiko Kista Ovarium yang Viral Disebut Gara-gara Jajanan Micin

 - Viral seorang wanita mengidap kista ovarium, mengaku karena sering mengonsumsi makanan yang tidak sehat seperti cilok, cireng, cihu dan cibay.

Saat dikonfirmasi detikcom, wanita bernama asli Wyrna Anggra Putri membenarkan ucapannya jika ia mengalami kista ovarium akibat kebiasaan jajannya. Hal ini juga diungkap oleh dokter yang mengangkat kista dari tubuhnya.


"Aku yang hobi jajan seblak, cilok, cireng, usus, cihu, cibay tidak lupa dengan bumbu atom aida sing lada lalu minum boba atau minuman kemasan lainnya dan merasa sehat-sehat aja," tulis akun @__wyrr.


Sebagai informasi, kista ovarium adalah tumbuhnya sebuah benjolan berupa kantung berisi cairan di ovarium.


Dikutip dari laman Mayo Clinic, wanita memiliki sepasang ovarium atau disebut dengan indung telur seukuran kacang almond di setiap sisi rahim.


Apabila tidak dibuahi sperma dan terjadi kehamilan, maka telur yang berkembang dan matang di ovarium setiap bulan akan dilepaskan melalui menstruasi.


Sejumlah wanita bisa terkena kista ovarium. Penyakit ini ada yang bisa sembuh dengan sendirinya. Namun, tidak jarang ada yang berbahaya sebagai berikut.


Terdapat beberapa faktor risiko yang meningkatkan wanita terkena kista ovarium, di antaranya:


Gangguan hormonal, termasuk efek samping mengkonsumsi obat kesuburan

Perubahan hormon selama kehamilan

Endometriosis atau tumbuhnya jaringan selaput lendir rahim di luar rongga rahim

Infeksi panggul yang tidak ditangani

Punya riwayat kista ovarium sebelumnya

Kista ovarium tidak bisa dicegah. Namun, wanita bisa mendeteksi keberadaannya lewat pemeriksaan panggul secara berkala.


Bagaimana gejalanya?

Kebanyakan kista tidak menimbulkan gejala dan hilang dengan sendirinya. Namun, kista ovarium yang besar dapat menyebabkan:


Nyeri panggul

Nyeri tumpul atau tajam di perut bagian bawah di sisi kista

Rasa penuh atau berat di perut kamu

Kembung

https://trimay98.com/movies/youth-2/


Update Corona 25 Maret: 6.107 Kasus Baru, Total Kasus 1.482.559


Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.107 kasus pada Kamis (25/3/2021). Total kasus positif menjadi 1.482.559, sembuh 1.317.199, dan meninggal 40.081.

Detail penambahan kasus Corona di Indonesia adalah sebagai berikut.


Kasus positif bertambah 6.107 menjadi 1.482.559

Pasien sembuh bertambah 4.656 menjadi 1.317.199

Pasien meninggal bertambah 98 menjadi 40.081

Sebelumnya, pada Rabu (24/3/2021), tercatat total sebanyak 1.476.452 kasus positif virus Corona COVID-19, 1.312.543 pasien sembuh, dan 39.983 kasus meninggal dunia.


PlayStation Store untuk PS3, PS VIta dan PSP Ditutup Selamanya


- Sony dikabarkan akan menutup selamanya layanan PlayStation Store untuk PS3, PS Vita dan PSP ada bulan Juli dan Agustus 2021. Demikian hal tersebut membuat semua salinan game digital pada toko digital Sony tidak akan bisa lagi dibeli sejak bulan tersebut.

Dilansir detikINET dari Polygon, Selasa (23/3/2021) seorang sumber yang tak disebutkan namanya mengatakan kepada kepada TheGamer bahwa Sony akan menutupnya secara perlahan dimulai dari PlayStation Store untuk PS3 dan PSP akan ditutup pada 2 Juli.


Sementara itu Sony baru akan menutup toko digital PS Vita tersebut pada 27 Agustus 2021. Sayangnya saat akan dikonfirmasi oleh Polygon, Sony tidak memberikan tanggapannya akan informasi tersebut.


Untuk saat ini, game khusus PS Vita dan PS3 hanya dapat diakses melalui aplikasi PlayStation Store sementara untuk di Web tidak dapat ditemukan.


Sony telah menghentikan secara bertahap konsol PlayStation Store di PS3 untuk beberapa wilayah antara tahun 2015 dan 2016 sebelum secara resmi menghentikan produksi PlayStation 3 pada 29 Mei 2017 di Jepang. Sedangkan PS Vita yang diluncurkan pada musim dingin tahun 2011-2012 resmi ditutup pada Maret 2019.


Penutupan PlayStation Store menghadirkan lebih banyak masalah bagi pengguna PS Vita, mengingat banyaknya game terkenal dari platform tersebut yang dikembangkan secara indie dan dijual secara online.


Dukungan mundur langsung dengan PlayStation 3 dari PlayStation 4 dan 5 tidak tersedia seperti banyak Xbox 360 dan game sebelumnya yang didukung di Xbox One dan Xbox Series X.


Tetapi port PS4 dari beberapa game PS3 tersedia (sebagai produk terpisah), dan game PS3 (dan PS2) lainnya masih dapat di-streaming ke konsol modern dari layanan langganan PlayStation Now.

https://trimay98.com/movies/fatal-journey/

RUU PDP Masuk Prolegnas 2021, Menkominfo Minta Cepat Disahkan

 DPR telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengharapkan bisa membahas dan mengesahkannya secara cepat.

"Kami menyambut dengan sangat antusias keputusan rapat paripurna DPR RI memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU PDP dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Menkominfo, Selasa (23/3/2021).


"Pada saat di mana akselerasi transformasi digital dan pertumbuhan ruang digital termasuk digital ekonomi berkembang pesat maka Pelindungan Data Pribadi Masyarakat menjadi sangat penting dan urgent," ucapnya menambahkan.


Menkominfo melanjutkan dengan RUU PDP bagian dari Prolegnas Prioritas 2021, diharapkan bersama-sama dengan Komisi I DPR RI pembahasan dapat dilakukan dengan cepat dan pengesahan menjadi UU PDP dalam waktu yang cepat sesuai jadwal persidangan.


"Kita harus menjadi pemenang dalam ruang digital kita yang semakin baik untuk digunakan terutama bagi kepentingan masyarakat kita. Pemerintah terus akan membangun infrastruktur digital (TIK) secara besar besaran dan tentu berharap bahwa manfaat ruang digital dan hilirisasi digital ekonomi terutama bagi kepentingan bangsa dan ekonomi masyarakat indonesia," tuturnya.


"Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang memadai tidak saja regulasi terkait Pelindungan Data Pribadi namun juga regulasi yang komprehensif dalam Tata Kelola sektor hilir (down stream) digital ekonomi indonesia," kata Johnny.

https://trimay98.com/movies/jiu-jitsu/


Diberitakan sebelumnya, Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.


Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna.


Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:


1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

https://trimay98.com/movies/the-teachers-diary/