Sabtu, 13 Februari 2021

Satgas Klaten Mulai Data Wartawan yang Akan Divaksinasi COVID-19 Tahap Dua

  Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten mulai mendata kalangan jurnalis yang bertugas di Klaten. Para wartawan didata untuk diikutkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua.

"Wartawan akan diikutsertakan vaksinasi tahap kedua ini bersama komponen pelayanan publik. Ini baru tahap pendataan," jelas Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Cahyono Widodo pada detikcom, Jumat (12/2/2021) siang.


Menurut Cahyono, pendataan kalangan jurnalis itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo. Presiden memberi arahan agar wartawan juga diberikan vaksinasi.


"Sebagaimana arahan bapak presiden wartawan untuk bisa diberikan vaksinasi. Ini kita data sebab kita juga memperhatikan karena berkaitan dengan logistik yang dialokasikan pemerintah pusat," kata Cahyono.


Vaksinasi jurnalis itu, imbuh Cahyono dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah penularan. Mengingat tugas wartawan tidak di satu tempat.


"Ini untuk melindungi kalangan wartawan. Sebab wartawan saat meliput berita berpindah tempat dan bertemu banyak orang," terang Cahyono.


Untuk teknis pelaksanaan, sambung Cahyono sama dengan vaksinasi tahap awal kalangan tenaga kesehatan. Namun, kapan dilaksanakan belum ada kepastian.


"Untuk teknis pelaksanaan kapan kita masih menunggu instruksi lanjutan dari provinsi. Mungkin dalam waktu dekat ini, tergantung provinsi," papar Cahyono.


Untuk saat ini, lanjut Cahyono, vaksinasi kedua sudah dilakukan pada 5.000 lebih tenaga kesehatan. Setelah tenaga kesehatan selesai akan dilanjutkan sektor pelayanan publik.


"Tenaga kesehatan kali kedua divaksinasi mulai tanggal 8 Februari lalu. Ini untuk sektor pelayanan publik sedang kita rapatkan untuk dipersiapkan," kata Cahyono.


Plt Kabag Humas Pemkab Klaten, Pandu Wirabangsa membenarkan ada pendataan di kalangan wartawan untuk divaksin. Pendataan dilakukan dengan format tertentu.


"Betul ada pendataan. Formatnya dengan menulis nomor induk kependudukan, umur, alamat, instansi dan lainnya," jelas Pandu pada detikcom.

https://nonton08.com/movies/real-playing-game/


Vaksin COVID-19 Sinovac Dipakai untuk Kelompok Komorbid-Ibu Menyusui


Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas COVID-19. Peraturan ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Dalam pelaksanaannya, vaksin yang digunakan adalah vaksin Corona buatan Sinovac.


"Iya (vaksin Sinovac)," juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/2/2021).


Menurut dr Nadia, vaksin Sinovac telah terbukti keamanannya untuk diberikan kepada kelompok lansia, komorbid, dan ibu menyusui. Meski begitu, tetap perlu adanya pemeriksaan medis terlebih dahulu apakah calon penerima layak atau tidak diberikan vaksin, khususnya untuk kelompok lansia dan komorbid.


dr Nadia mengatakan dengan adanya surat edaran ini pelaksanaan vaksinasi kepada kelompok-kelompok tersebut sudah bisa dimulai dari sekarang. Meski begitu, saat ini vaksinasi COVID-19 masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu.


Sejumlah kriteria khusus untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok komorbid pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), khususnya untuk penggunaan vaksin Sinovac.


Berikut syaratnya untuk kelompok komorbid yang belum layak mendapat vaksin Sinovac.


a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Sinovac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Sinovac.


b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (lBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultan dengan dokter di bidang terkait.


c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Sinovac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.


d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Sinovac.


e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.


f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

https://nonton08.com/movies/the-wailing/

Sah! Kelompok Penyintas, Komorbid, dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin COVID-19

 Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas COVID-19.

Petunjuk teknis ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.


"Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku," ucap juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Jumat (12/2/2021).


Dalam surat edaran tersebut disebutkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa (pemeriksaan medis) tambahan.


Berikut petunjuk teknisnya:


a. Kelompok lansia


Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.


b. Kelompok komorbid


Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining

Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut

Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan


d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi


Kemenkes pun meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.


Selanjutnya, seluruh pos pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.


"Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," tulis surat edaran tersebut.


Pemerintah daerah pun diminta untuk segera melakukan tindakan korektif untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi COVID-19.

https://nonton08.com/movies/hotel-transylvania/


Satgas Klaten Mulai Data Wartawan yang Akan Divaksinasi COVID-19 Tahap Dua


 Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten mulai mendata kalangan jurnalis yang bertugas di Klaten. Para wartawan didata untuk diikutkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua.

"Wartawan akan diikutsertakan vaksinasi tahap kedua ini bersama komponen pelayanan publik. Ini baru tahap pendataan," jelas Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Cahyono Widodo pada detikcom, Jumat (12/2/2021) siang.


Menurut Cahyono, pendataan kalangan jurnalis itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo. Presiden memberi arahan agar wartawan juga diberikan vaksinasi.


"Sebagaimana arahan bapak presiden wartawan untuk bisa diberikan vaksinasi. Ini kita data sebab kita juga memperhatikan karena berkaitan dengan logistik yang dialokasikan pemerintah pusat," kata Cahyono.


Vaksinasi jurnalis itu, imbuh Cahyono dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah penularan. Mengingat tugas wartawan tidak di satu tempat.


"Ini untuk melindungi kalangan wartawan. Sebab wartawan saat meliput berita berpindah tempat dan bertemu banyak orang," terang Cahyono.


Untuk teknis pelaksanaan, sambung Cahyono sama dengan vaksinasi tahap awal kalangan tenaga kesehatan. Namun, kapan dilaksanakan belum ada kepastian.


"Untuk teknis pelaksanaan kapan kita masih menunggu instruksi lanjutan dari provinsi. Mungkin dalam waktu dekat ini, tergantung provinsi," papar Cahyono.


Untuk saat ini, lanjut Cahyono, vaksinasi kedua sudah dilakukan pada 5.000 lebih tenaga kesehatan. Setelah tenaga kesehatan selesai akan dilanjutkan sektor pelayanan publik.


"Tenaga kesehatan kali kedua divaksinasi mulai tanggal 8 Februari lalu. Ini untuk sektor pelayanan publik sedang kita rapatkan untuk dipersiapkan," kata Cahyono.


Plt Kabag Humas Pemkab Klaten, Pandu Wirabangsa membenarkan ada pendataan di kalangan wartawan untuk divaksin. Pendataan dilakukan dengan format tertentu.


"Betul ada pendataan. Formatnya dengan menulis nomor induk kependudukan, umur, alamat, instansi dan lainnya," jelas Pandu pada detikcom.

https://nonton08.com/movies/vampires-kiss-2/