Rabu, 03 Februari 2021

Varian Baru Corona Inggris Sudah Sampai di Vietnam, Ratusan Orang Terinfeksi

 Menteri Kesehatan Vietnam, Nguyen Thanh Long, mengatakan wabah virus Corona yang baru terdeteksi sekitar 301 orang dan menyebar ke 10 provinsi dan kota disebabkan oleh varian virus Corona Inggris yang lebih menular.

"Varian baru menyebar dengan cepat, kami harus lebih cepat," kata Wakil Perdana Menteri Vu Duc Dam, yang memimpin Satgas COVID-19, pada pertemuan pemerintah.


Ia mengatakan klaster penularan baru ini pertama kali muncul dan menyebar di utara Provinsi Hai Duong. Long menyebut, pemerintah telah mengendalikan klaster baru tersebut enam hari sejak kemunculan kasus pertama.


Namun, Long memaparkan virus tersebut telah menyebar ke Kota Hanoi dengan rincian 20 kasus baru sejauh ini. Ia memaparkan butuh waktu yang lebih lama untuk menangani penyebaran varian baru Corona ini di ibu kota tersebut.


"Pengurutan gen menunjukkan bahwa 12 dari 276 kasus corona baru ini terdeteksi positif mengidap varian corona Inggris meski sumber wabah baru ini tetap tidak diketahui," kata Long dalam rapat kabinet pemerintah pada Selasa (2/2/2021), dikutip dari laman Reuters.


"Kita harus dengan cermat mematuhi aturan memakai masker," tambahnya.


Berkat pemeriksaan massal dan karantina yang ketat, Vietnam berhasil menekan penyebaran virus Corona di negara Asia Tenggara itu. Sejauh ini, Vietnam mencatat 1.851 kasus dan 35 kematian.


Jumlah itu menjadi salah satu yang terendah di Asia Tenggara. Dikutip dari laman Reuters, Vietnam bahkan mendapat pujian dari seluruh dunia lantaran dianggap negara yang paling sukses sejauh ini menanggapi pandemi COVID-19.


"Hanoi harus meningkatkan langkah-langkah untuk membendung virus. Kementerian Kesehatan akan mendukung kota-kota untuk meningkatkan kapasitas pengujian menjadi 40 ribu tes per hari," papar Long.


Hanoi telah melakukan lebih dari 15 ribu pemeriksaan COVID-19 sejak kemunculan kasus terbaru. Long menuturkan saat ini Vietnam mampu melakukan 5.000 tes corona dalam sehari.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-grudge-2/


DKI Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal di Istora Senayan, Ini Syaratnya


Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Untuk mempercepat prosesnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi massal dengan target 6.000 tenaga kesehatan.

Dilihat dari akun resmi humas Pemprov DKI Jakarta di Instagram, @dkijakarta, program vaksinasi massal Corona yang diinisiasi Kementerian Kesehatan RI dan Dinkes DKI Jakarta ini dilakukan untuk tenaga kesehatan ini akan digelar pada Kamis 4 Februari 2021.


Bagi tenaga kesehatan yang hendak mengikuti vaksinasi massal harus mengikuti sembilan syarat, yakni:


1. Wajib mendaftar di link resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di bit.ly/daftar_nakes.


2. Hanya untuk nakes yang memiliki STR/SIP akitf atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP).


3. Bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta di DKI Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card.


4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa mengikuti program ini.


5. Tidak untuk tenaga administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.


6. Belum pernah divaksinasi COVID-19.


7. Belum pernah terkonfirmasi COVID-19.


8. Berusia 18-59 tahun.


9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.


"Peserta terpilih akan mendapat email konfirmasi tempat dan jam yang harus didatangi. Pastikan cek email masing-masing dan datang sesuai instruksi di email," demikian pengumuman melalui akun @dkijakarta dilihat detikcom, Rabu (3/2/2021).


Vaksinasi tahap pertama diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dengan target sekitar 1,5 juta. Di tahap pertama, Kementerian Kesehatan mengatakan sudah lebih dari 500 ribu nakes telah divaksinasi.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-grudge/

SKB 3 Menteri: Sekolah Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Kekhususan Agama

 Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB 3 Menteri ini.

Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan, sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.


"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).


Ketiga, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-curse-2/


"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia.


Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.


"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.


Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.


"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.


Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh Pemda, Kemendagri maupun Kemenko PMK.


"Contohnya Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.


"Sementara itu, kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," sambungnya.


Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-curse/