Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang dan akan terus dievaluasi.
Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.
"Daerahnya sudah ditentukan berbasis pada kota dan kabupaten bukan seluruh provinsi Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam update pembatasan kegiatan masyarakat dalam kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
"Kenapa di tanggal 11-25? Karena kita baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen. Di mana kalau kita hitung sejak tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," lanjutnya.
Berikut update daerah-daerah yang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta
Jawa Barat (Bodebek)
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
Jawa Barat
- Kota Cimahi
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
"Jadi sekali lagi, ini tidak di seluruh wilayah. Tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi 4 kriteria," pungkas Airlangga.
https://maymovie98.com/movies/everafter/
PSBB Jawa-Bali Diharap Bisa Tekan Lebih dari 20 Persen Kasus Aktif Corona
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sebagian daerah Jawa-Bali dilakukan untuk menekan kasus aktif Corona di Indonesia yang terus meningkat. Ada ancaman sistem kesehatan bisa kolaps.
"Jangan anggap enteng COVID, jangan anggap ini tidak ada apa-apanya. Korban jiwa sudah semakin banyak dan kita harus mencegah kasus aktif ini, tidak boleh bertambah," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB pada Kamis (7/1/2021).
Hingga hari Rabu (6/1/2021), tercatat ada 112.593 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sembilan provinsi sudah mencapai lebih dari 70 persen.
Doni berharap PSBB ketat Jawa-Bali kali ini dapat mengambil contoh kesuksesan PSBB ketat di bulan September silam. Kala itu angka kasus aktif COVID-19 dapat ditekan sampai sekitar 20 persen dalam kurun waktu dua minggu.
"Pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan. Kita harapkan persentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September-November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," kata Doni.
"Kita berharap periode ini persentase yang kita turunkan jauh lebih besar lagi," pungkasnya.