Kamis, 07 Januari 2021

Update PSBB Jawa-Bali, Seluruh Wilayah Yogyakarta Kini Ikut Pembatasan

 Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang dan akan terus dievaluasi.

Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).


Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.


"Daerahnya sudah ditentukan berbasis pada kota dan kabupaten bukan seluruh provinsi Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam update pembatasan kegiatan masyarakat dalam kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).


"Kenapa di tanggal 11-25? Karena kita baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen. Di mana kalau kita hitung sejak tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," lanjutnya.


Berikut update daerah-daerah yang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali:


DKI Jakarta

Pembatasan kegiatan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta


Jawa Barat (Bodebek)

- Kabupaten Bogor

- Kota Bogor

- Kota Depok

- Kabupaten Bekasi

- Kota Bekasi


Jawa Barat

- Kota Cimahi

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung


Banten

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan


Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Banyumas Raya

- Kota Surakarta


DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Bantul

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Kulonprogo


Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya


Bali

- Kabupaten Badung

- Kota Denpasar


"Jadi sekali lagi, ini tidak di seluruh wilayah. Tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi 4 kriteria," pungkas Airlangga.

https://maymovie98.com/movies/everafter/


PSBB Jawa-Bali Diharap Bisa Tekan Lebih dari 20 Persen Kasus Aktif Corona


Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sebagian daerah Jawa-Bali dilakukan untuk menekan kasus aktif Corona di Indonesia yang terus meningkat. Ada ancaman sistem kesehatan bisa kolaps.

"Jangan anggap enteng COVID, jangan anggap ini tidak ada apa-apanya. Korban jiwa sudah semakin banyak dan kita harus mencegah kasus aktif ini, tidak boleh bertambah," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB pada Kamis (7/1/2021).


Hingga hari Rabu (6/1/2021), tercatat ada 112.593 kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sembilan provinsi sudah mencapai lebih dari 70 persen.


Doni berharap PSBB ketat Jawa-Bali kali ini dapat mengambil contoh kesuksesan PSBB ketat di bulan September silam. Kala itu angka kasus aktif COVID-19 dapat ditekan sampai sekitar 20 persen dalam kurun waktu dua minggu.


"Pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan. Kita harapkan persentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September-November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," kata Doni.


"Kita berharap periode ini persentase yang kita turunkan jauh lebih besar lagi," pungkasnya.

https://maymovie98.com/movies/the-touchables/

Kalina Oktarani Didiagnosa Pneumonia, Ini Bedanya dengan COVID-19

  Kalina Oktarani menceritakan kondisi kesehatannya saat ini. Awalnya, kekasih Vicky Prasetyo itu mengatakan ia sempat dinyatakan mengidap tifus.

Dari hasil pemeriksaan yang dijalaninya, dokter sempat mencurigai Kalina mengidap COVID-19 karena hasil CT scan menunjukkan adanya pneumonia di parunya. Beruntung hasil tes swabnya menyatakan ia negatif SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19.


Pneumonia adalah infeksi paru-paru. Virus, bakteri, dan jamur bisa menjadi penyebabnya. Pneumonia dapat menyebabkan kantung udara kecil di paru-paru, yang dikenal sebagai alveoli, terisi cairan.


Pneumonia bisa menjadi komplikasi dari COVID-19. Orang dengan pneumonia COVID-19 juga dapat mengembangkan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS), jenis kegagalan pernapasan progresif yang terjadi ketika kantung udara di paru-paru terisi cairan.


Apa perbedaan pneumonia COVID-19 Vs pneumonia biasa?

Gejala pneumonia karena COVID-19 sebenarnya mirip dengan jenis pneumonia virus lainnya. Oleh karena itu, sulit untuk mengetahui apa yang menyebabkan kondisi Anda tanpa menjalani tes COVID-19 atau infeksi saluran pernapasan lainnya.


Penelitian sedang dilakukan untuk menentukan bagaimana pneumonia COVID-19 berbeda dari jenis pneumonia lainnya. Informasi dari penelitian ini berpotensi membantu dalam diagnosis dan meningkatkan pemahaman kita tentang bagaimana SARS-CoV-2 memengaruhi paru-paru.


Para peneliti menemukan bahwa orang dengan pneumonia COVID-19 lebih cenderung memiliki:


Pneumonia yang mempengaruhi kedua paru-paru, bukan hanya satu

Paru-paru yang memiliki gambaran karakteristik "ground-glass" yang dilihat melalui CT scan

Kelainan pada beberapa tes laboratorium, terutama yang menilai fungsi hati.

Bagaimana gejalanya?

Gejala pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 mirip dengan gejala jenis pneumonia biasa dan dapat meliputi:


Demam

Panas dingin

Batuk yang persisten

Nyeri dada saat menarik napas dalam atau saat batuk

Kelelahan.


Namun, terkadang pneumonia akibat COVID-19 lebih serius. Sebuah studi besar dari China menemukan bahwa sekitar 14 persen kasusnya parah, sedangkan 5 persen diklasifikasikan sebagai kritis.


Orang dengan kasus COVID-19 yang parah mungkin mengalami serangan pneumonia yang lebih serius. Gejala mungkin termasuk kesulitan bernapas dan kadar oksigen rendah. Dalam kasus kritis, pneumonia dapat berkembang menjadi ARDS atau gangguan pernapasan berat.

https://maymovie98.com/movies/stepmom-2019/


Update PSBB Jawa-Bali, Seluruh Wilayah Yogyakarta Kini Ikut Pembatasan


Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang dan akan terus dievaluasi.

Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).


Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.


"Daerahnya sudah ditentukan berbasis pada kota dan kabupaten bukan seluruh provinsi Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam update pembatasan kegiatan masyarakat dalam kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).


"Kenapa di tanggal 11-25? Karena kita baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen. Di mana kalau kita hitung sejak tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," lanjutnya.


Berikut update daerah-daerah yang akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali:


DKI Jakarta

Pembatasan kegiatan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta


Jawa Barat (Bodebek)

- Kabupaten Bogor

- Kota Bogor

- Kota Depok

- Kabupaten Bekasi

- Kota Bekasi


Jawa Barat

- Kota Cimahi

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung


Banten

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan


Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Banyumas Raya

- Kota Surakarta

https://maymovie98.com/movies/stepmom/