Jumat, 11 Desember 2020

Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, MUI: Masyarakat Hadapi Secara Jernih

 Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat menghadapi kasus ini secara jernih.

"MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Waketum MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).


Mantan Sekjen MUI ini juga mengingatkan agar polisi bertugas secara adil dalam kasus kerumunan orang di tengah pandemi Corona. Tak hanya ke Habib Rizieq, polisi diharapkan berlaku adil kepada pelanggar lainnya.


"Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian bisa mentersangkakan juga semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq," kata Anwar.


Anwar Abbas menilai memang setiap pelanggar hukum dapat dijadikan tersangka. Namun, Anwar Abbas juga bicara soal rasa keadilan di tengah masyarakat.


"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima orang saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

https://movieon28.com/movies/ong-bak-3/


Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, Begini Respons FPI


Polisi tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Front Pembela Islam (FPI) masih belum merumuskan sikap resmi atas penetapan tersangka dan rencana penangkapan Imam Besarnya itu.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI lainnya terkait langkah-langkah yang akan ditempuh.


"Kita tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dan akan menentukan langkah-langkah terkait dengan dinamika yang ada," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Aziz mengaku baru menerima informasi terbatas. Diskusi yang dilakukan secara internal FPI, kata Aziz, belum mendalam.


"Sekali lagi kita masih menunggu saya sampaikan juga kita baru mengetahui informasi terbatas karena diskusi belum mendalam," lanjutnya.


Selain itu, terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, Aziz mengaku pihaknya belum menerima panggilan secara resmi.


"(Habib Rizieq) sudah menjadi tersangka informasinya kita juga belum menerima secara resmi ada panggilan atau apa," tutupnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.


"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

https://movieon28.com/movies/ong-bak-muay-thai-warrior/

Habib Rizieq Akan Ditangkap, Pengacara: Insyaallah Kami Siap Hadir

  Polda Metro Jaya telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Pihak Habib Rizieq memastikan siap diperiksa jika polisi mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).


Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.


Dia menyebut, sebelum polisi melakukan penangkapan, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.


"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.


Saat ditanya apakah kemudian Habib Rizieq siap diperiksa sebagai tersangka, Aziz Yanuar menjawab, "Insya Allah akan kita penuhi."


Ancang-ancang Penangkapan Habib Rizieq dkk Usai Dijerat Jadi Tersangka


Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.


"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.


"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.


Hal senada diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dkk.


"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).


Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut. "Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.

https://movieon28.com/movies/ong-bak-2/


Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, MUI: Masyarakat Hadapi Secara Jernih


 Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat menghadapi kasus ini secara jernih.

"MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Waketum MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).


Mantan Sekjen MUI ini juga mengingatkan agar polisi bertugas secara adil dalam kasus kerumunan orang di tengah pandemi Corona. Tak hanya ke Habib Rizieq, polisi diharapkan berlaku adil kepada pelanggar lainnya.


"Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian bisa mentersangkakan juga semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq," kata Anwar.


Anwar Abbas menilai memang setiap pelanggar hukum dapat dijadikan tersangka. Namun, Anwar Abbas juga bicara soal rasa keadilan di tengah masyarakat.

https://movieon28.com/movies/follow/