Sabtu, 10 Oktober 2020

Lansia & Komorbid Jadi Kelompok Tertinggi Kasus Kematian COVID-19

 Di awal mewabahnya COVID-19, kelompok lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit bawaan seperti jantung, obesitas, diabetes dan lainnya (komorbid) disebut berisiko rentan terinfeksi.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kelompok lansia dan komorbid bisa berisiko besar. Pasalnya, hingga saat ini angka kematian dari dua kelompok tersebut cukup tinggi di Indonesia.


"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," ujar Doni dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).


Hal tersebut ia sampaikan dalam acara 'Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab' di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta kemarin.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus langsung melakukan penanganan jika sudah mengetahui positif COVID-19.


Berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Mengingat angka kematian pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.


Namun, Doni mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.


"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.


Adapun aturan sanksi ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.


"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," katanya.


Sebagai informasi, pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu ingat #IngatPesanIbu dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan seperti yang dikampanyekan #SatgasCOVID19.

https://nonton08.com/salt/


10 Negara Catat Tes COVID-19 Tertinggi di Asia, Indonesia Urutan Ke-...


 Kasus Corona di Indonesia sudah mencapai 324.658. Per Jumat (9/10/2020), kasus COVID-19 yang tercatat sebanyak 4.094 kasus.

Sementara itu, jumlah spesimen yang diperiksa melebihi 40 ribu, yaitu 44.700 kasus. Di Asia, China menduduki peringkat pertama yang melakukan jumlah tes COVID-19 terbanyak.


Disusul India, yang mencatatkan kasus COVID-19 paling banyak di Asia, yaitu hampir menyentuh 7 juta kasus. Sementara itu, Indonesia termasuk 10 negara yang melakukan tes COVID-19 tertinggi di Asia.


Berdasarkan laporan Worldometers yang dikutip detikcom Sabtu (10/10/2020), berikut 10 negara tertinggi di Asia yang membukukan total tes COVID-19 terbanyak.


China

- 160.000.000


India

- 85.798.698


Turki

- 11.402.342


Uni Emirat Arab

- 10.670.718


Saudi Arabia

- 6.930.352


Iran

- 4.257.766


Filipina

- 4.050.388


Israel

- 3.921.190


Pakistan

- 3.828.952


Indonesia

- 3.683.808

https://nonton08.com/code-name-dynastud/


Waspada, Ini Cara Virus Corona Masuk ke Dalam Tubuh

 Kasus Corona di Indonesia terus meningkat menandakan penularan masih tinggi di masyarakat. Tidak sedikit yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Dokter spesialis paru dari RS Siloam ASRI Jakarta dr Maydie Esfandiari, SpP menjelaskan bagaimana proses virus Corona COVID-19 masuk ke dalam tubuh.


dr Maydie menjelaskan bila seorang pasien terkonfirmasi COVID-19 cara penularan yang pertama adalah melalui pernapasan. Jika orang yang positif COVID-19 batuk dan tidak menggunakan masker, maka droplet yang ia keluarkan dapat membuat penularan COVID-19 terjadi.


Tak hanya itu, pemakaian masker yang tidak benar juga berpotensi tertular COVID-19. Mengapa?


"Orang yang memakai masker secara tidak benar, di bawah hidung atau di dagu, dapat menyebabkan terjadi penularan," papar dr Maydie.


dr Maydie melanjutkan, penularan juga bisa terjadi melalui kasus lain, salah satunya jika droplet dari orang terinfeksi jatuh ke permukaan benda.


Penularan COVID-19 bisa terjadi jika tanagn kita tanpa disadari menyentuh benda tersebut. Jika tangan akhirnya menyentuh mata atau hidung tentu risiko penularan COVID-19 semakin tinggi.


"Masuknya lewat mata dan hidung, lalu masuk ke paru-paru melalui saluran pernafasan atas," tambah dr Maydie.


Maka dari itu, dr Maydie mengingatkan seluruh pihak untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.

https://nonton08.com/admiral/


Lansia & Komorbid Jadi Kelompok Tertinggi Kasus Kematian COVID-19


Di awal mewabahnya COVID-19, kelompok lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit bawaan seperti jantung, obesitas, diabetes dan lainnya (komorbid) disebut berisiko rentan terinfeksi.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kelompok lansia dan komorbid bisa berisiko besar. Pasalnya, hingga saat ini angka kematian dari dua kelompok tersebut cukup tinggi di Indonesia.


"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," ujar Doni dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).


Hal tersebut ia sampaikan dalam acara 'Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab' di Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta kemarin.


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus langsung melakukan penanganan jika sudah mengetahui positif COVID-19.


Berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Mengingat angka kematian pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.


Namun, Doni mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.


"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.


Adapun aturan sanksi ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.


"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," katanya.


Sebagai informasi, pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu ingat #IngatPesanIbu dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan seperti yang dikampanyekan #SatgasCOVID19.

https://nonton08.com/first-kill/