Sabtu, 25 April 2020

Pemerintah Tetapkan PSBB Darurat Corona, Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat virus corona COVID-19 sudah mulai berlaku. Lantas apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia?
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UI (FHUI), Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH, mengatakan perbedaan keduanya adalah dari cara mengatur pergerakan masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau PSBB itu lebih melarang pergerakan orang, sedangkan kalau karantina itu melarang orang untuk keluar dari daerah itu," kata Fitriani saat konferensi pers daring FKUI Peduli COVID-19 pada Jumat (3/4/2020).

Fitriani juga menjelaskan, PSBB bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah tertentu agar penyebaran virus corona dari satu daerah ke daerah lain bisa dicegah.

"Kalau PSBB ketika sudah ditentukan menteri dan sudah menyatakan bahwa Kabupaten A atau Provinsi A, sehingga pergerakan orang-orangnya bisa dibatasi," jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa PSBB harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Nantinya Menkes akan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.

"Mengenai COVID-19, dengan keluarnya PP tentang PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, ya kepala-kepala daerah dimungkinkan untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui BNPB tentang usul-usul pembatasan sosial besar dalam pencegahan COVID-19 tentunya menurut kajian yang baik," kata Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).

181 Pasien Corona RI Meninggal, Ventilator dan Alat Cuci Darah Tak Memadai

Kasus corona yang meninggal di Indonesia hampir mendekati 200 kasus yaitu sebanyak 181 kasus pada Jumat (3/4/2020). Lebih banyak dari kasus yang dilaporkan sembuh sebanyak 134 kasus.
Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan angka kematian yang tinggi di Indonesia ada kaitannya dengan kekurangan sarana dan prasarana di rumah sakit.

"Kemudian juga kita tahu angka kematian kita tinggi juga berhubungan dengan sarana dan prasarana yang kurang dalam arti kata ventilator, alat cuci darah," ungkapnya saat melakukan diskusi daring melalui akun YouTube @MedicineUI pada Jumat (3/4/2020).

Sementara itu ia mengharapkan penerapan darurat kesehatan masyarakat yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo bisa dilaksanakan di lapangan dengan maksimal. Hal ini guna menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 yang ia nilai masih terus berlangsung di masyarakat.

"Mudah-mudahan aturan (darurat kesehatan masyarakat) ini bisa diimplementasikan di masyarakat sehingga akhirnya jumlah kasus bisa tertekan dan kesempatan untuk para petugas kesehatan bekerja bisa lebih optimal lagi dengan sarana dan prasarana yang ada," lanjutnya.

Menurut Prof Ari, dalam kondisi pandemi global semua dunia sama-sama memiliki masalah yang sama. Artinya, Indonesia tidak bisa mengharapkan banyak hal pada negara lainnya.

"Kita mesti tahu kalau kondisi ini adalah pandemi global, sehingga semua negara mempunyai permasalahan yang sama, semua negara juga sedang melakukan upaya-upaya bangsa kepentingannya sendiri. Jadi ini yang harus kita maklumi, kita tidak bisa minta tolong untuk halnya arahan atau segala macam, tetapi ketika berhubungan dengan sumber daya, sarana dan prasarana rasanya memang akhirnya harus kekuatan dari bangsa itu sendiri," katanya kembali menegaskan.

Banyak pula tenaga medis yang bertumbangan. Sebagian positif, bahkan beberapa dilaporkan meninggal. Prof Ari pun menyoroti hal tersebut dengan minimnya ketersediaan alat pelindung diri (APD).

"Kita sudah tau sekarang sumber daya sudah banyak yang terpakai, banyak juga dokter-dokter yang meninggal, ada juga dokter yang positif karena keterbatasan alat pelindung diri (APD). Tentu kami sangat membutuhkan aturan-aturan yang jelas sehingga bisa diputus mata rantai penularan, dengan diputusnya mata rantai penularan maka jumlah pasien yang berobat ke rumah sakit juga berkurang," harapnya.

Menristek: RI Segera Produksi Ventilator Portabel-Siapkan Alat Tes PCR

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengatakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah mengembangkan ventilator portabel untuk keperluan penanganan COVID-19. Diharapkan, alat tersebut sudah diproduksi pada akhir April 2020.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan pengujian terhadap ventilator portabel. Jika pengujian prototipe selesai, selanjutnya akan masuk ke proses produksi di PT Len Industri (Persero) dan PT Poly Jaya Medikal.

"Jadi diharapkan 25 April kita bisa mudah-mudahan bisa mendapatkan 200 unit pertama ventilator buatan Indonesia yang dibuat oleh PT Len dan PT Poly Jaya dan didesain oleh tim yang dipimpin BPPT," ujar Bambang seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (15/4/2020).

Selain ventilator portabel, Indonesia akan memproduksi 100 ribu alat tes cepat (rapid test) COVID-19. Bambang menargetkan produksi yang lebih besar lagi.

"Mengenai tes kita ada dua, baik berbasis PCR maupun rapid test. Untuk rapid test, kami sudah laporkan pak presiden, 1,5 bulan atau 6 minggu dari sekarang rencananya sudah ada 100 ribu produksi, 100 ribu unit rapid test yang merupakan hasil kerja sama dari BPPT, UGM, yang kemudian diproduksi PT Hepatika di Yogya," ujar Bambang.

Untuk alat tes polymerase chain reaction (PCR), BPPT bekerja sama dengan startup Nusantic serta PT Bio Farma (Persero) dan akan dilakukan pengujian di Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bambang berharap Indonesia segera memiliki alat tes PCR produksi dalam negeri.

"Sehingga tidak lama lagi kita akan punya PCR test kit yang basisnya adalah virus yang merupakan local transmission atau virus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Jadi bukan yang berasal dari luar. Tentunya ini diharapkan bisa meningkatkan akurasi dari pengujian PCR tersebut," kata Bambang.

Pemerintah Tetapkan PSBB Darurat Corona, Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat virus corona COVID-19 sudah mulai berlaku. Lantas apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia?
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UI (FHUI), Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH, mengatakan perbedaan keduanya adalah dari cara mengatur pergerakan masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau PSBB itu lebih melarang pergerakan orang, sedangkan kalau karantina itu melarang orang untuk keluar dari daerah itu," kata Fitriani saat konferensi pers daring FKUI Peduli COVID-19 pada Jumat (3/4/2020).

Fitriani juga menjelaskan, PSBB bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah tertentu agar penyebaran virus corona dari satu daerah ke daerah lain bisa dicegah.

"Kalau PSBB ketika sudah ditentukan menteri dan sudah menyatakan bahwa Kabupaten A atau Provinsi A, sehingga pergerakan orang-orangnya bisa dibatasi," jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa PSBB harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Nantinya Menkes akan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.

"Mengenai COVID-19, dengan keluarnya PP tentang PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, ya kepala-kepala daerah dimungkinkan untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui BNPB tentang usul-usul pembatasan sosial besar dalam pencegahan COVID-19 tentunya menurut kajian yang baik," kata Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).