Jumat, 06 Desember 2019

Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi Kini Dihukum di Kasus Narkoba

Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji? Ia dihukum selama 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi. Kini Arseto kembali dihukum dalam kasus narkoba.

Arseto kembali duduk di kursi pesakitan karena menggunakan narkoba. Ditemukan juga timbangan narkoba saat digerebek di apartemennya.

Pada 27 Mei 2019, jaksa menuntut Arseto dihukum 4,5 tahun penjara. Pada 17 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arseto karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal. Arseto juga dihukum denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hukuman Arseto disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 26 Agustus 2019. Majelis tinggi yang diketuai Purnomo Rijadi mengubah hukuman Arseto menjadi 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, giliran jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir di website-nya, Jumat (6/12/2019). Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Hidayat Manao dan Dudu Duswara Machmudin.

Hukuman kasus narkoba itu menambah lama Arseto hidup di penjara. Sebelumnya, ia dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.

Yaitu terkait posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan. Di antaranya berbunyi:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.

Hina Ma'ruf Amin, Habib Jafar Shodiq Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

 Habib Jafar Shodiq ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'. Jafar Shodiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Antam menjelaskan Jafar dijerat sejumlah pasal. Dia disangkakan melakukan pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Habib Jafar sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A.

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Tim Kasus Teror Novel Berakhir 31 Oktober, Polri: Kami Kerja Keras

Sebelumnya, KPK menyampaikan pihaknya masih menunggu penjelasan Polri terkait perkembangan penyidikan kasus teror yang menimpa penyidik seniornya. KPK menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan tenggat 3 bulan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus itu.

"Kalau terkait dengan untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira Presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Seperti diketahui, Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito T Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Untuk menemukan pelaku, Polri membentuk tim yang diklaim terdiri atas penyidik-penyidik terbaiknya dengan masa kerja sejak 3 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Tim Polri Kasus Novel Berakhir 31 Oktober, KPK Tunggu Hasilnya

KPK menunggu penjelasan Polri terkait perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. KPK menyebut Presiden Joko Widodo sudah memberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk mengusut kasus teror tersebut.

"Kalau terkait dengan untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

KPK menurut Febri berharap ada perkembangan yang signifikan yang diinformasikan Polri terkait kasus tersebut. Sebab tim bentukan Polri disebut juga sudah bekerja.

"Mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya jangka waktu 3 bulan untuk diberikan presiden kepada Polri. Sebenarnya secara institusional dan timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk, nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh Presiden itu," sambungnya.

Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017, usai dirinya menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sejalan dengan itu, Polri pun membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. Tim tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Tim tersebut mulai bekerja sejak 3 Agustus dan disebut akan berakhir pada 31 Oktober 2019. Sejak 3 Agustus bekerja, Polri menyebut ada kemajuan yang didapat tim dalam proses investigasi.

"Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kataadi Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Ada kemajuan nggak? Insyaallah ada, sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," sambung Iqbal.