Kamis, 05 Desember 2019

Heboh Video Porno Gadis 'Pramuka' di Tasikmalaya, KPAI Turun Tangan

Publik Tasikmalaya digegerkan rekaman video porno yang diduga diperankan pelajar. Video berdurasi 22 detik yang viral di media sosial ini memperlihatkan aktivitas seksual seorang pria dengan gadis berpakaian mirip seragam pramuka.

Dalam video tersebut, perempuan muda berkerudung itu duduk di kursi. Si lelaki posisinya di lantai.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan video porno itu beredar luas di masyarakat. Pihaknya masih menelusuri lokasi video asusila tersebut.

"Benar ada video asusila yang viral, pemerannya pakai seragam pramuka. Kami tengah menelusuri, walaupun laporan ke KPAID belum masuk. Kita belum tahu pasti ini di daerah mana," ucap Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

Menurut dia, sepintas adegan tak senonoh sejoli tersebut sengaja direkam di ruang tamu sebuah rumah. Terekam di video ini suasana rumah berdinding merah muda dengan tampilan tirai kain cokelat dan terpampang dua figura foto.

Polisi mengaku belum mendapat informasi berkaitan video porno gadis 'pramuka' yang tersebar ini. "Kami belum dengar," ujar Kasubag Humas Polresta Tasikmalaya Iptu Nurrozi.

Korupsi Dana BPJS, 2 Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6,5 dan 8 tahun penjara kepada dua eks pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Onnie Habie dan Meta Susanti. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana BPJS senilai Rp 7,7 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019) malam. Dalam putusannya, hakim memvonis Onnie hukuman 6,5 tahun bui dan Meta 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara," ucap Asep saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara.

"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar, sedangkan terdakwa Onnie Rp 2,5 miliar. Apabila tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," tutur hakim.

Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2018. Saat itu, Onnie menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, sedangkan Meta bertugas sebagai bendahara dari Onnie.

Kasus ini bermula saat RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Namun ternyata, uang yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.

Hal ini lantas menjadi temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menemukan ada selisih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Polda Jabar menangkap Onnie dan Meta.

Dalam persidangan, hakim menyebut uang Rp 7,7 miliar itu digunakan keduanya untuk keperluan pribadi. Dari uang korupsi Rp 7,7 miliar itu, digunakan oleh Onnie sebesar Rp 2,1 miliar. Meta menggunakan uang sekitar Rp 5,5 miliar.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," ucap hakim.

Sidang berlangsung malam hari. Majelis hakim memulai persidangan itu pukul 20.00 WIB. Sidang digelar selama satu jam atau selesai pada pukul 21.00 WIB.

KPAI Minta Guru Jaga Saudara Kandung Siswa yang Bunuh Diri di Kupang

Polisi menemukan catatan di dekat YS, siswa SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bunuh diri. Salah satu poin catatan curahan hati tersebut, YS merasa tertekan karena kerap diolok-olok terkait kasus terbunuhnya sang ibu yang dilakukan bapaknya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi mengatakan polisi memastikan hal tersebut ke teman sekolah YS. Namun diduga YS mengalami perundungan (bully) karena bapaknya dipenjara.

"Untuk memastikan itu memang harus ditelusuri dulu di rekan-rekan sekolahnya, namun kalau ikut catatan dalam surat itu, sepertinya almarhum nyatakan bahwa terkadang dia diolok tentang keturunannya (mungkin karena ayahnya yang adalah napi) di lingkungan keluarga tempat dia (almarhum) tinggal," kata Bobby, Minggu (20/10/2019).

Terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukacita yang mendalam. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan diduga YS mendapatkan tekanan psikologis hingga akhirnya bunuh diri.

"Pertama, KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ananda YSS yang bunuh diri karena masalah psikologis dan diduga juga mengalami bullying berupa diolok-olok (bullying) sebagai anak pembunuh dari teman-temannya. Mengingat masa lalu ananda sangat tragis karena memendam dendam kepada sang ayah yang sedang menjalani hukuman karena membunuh sang ibu," kata Retno saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia menyayangkan bullying terhadap YS tak ditangani hingga membuatnya depresi. Hal ini jadi ironis karena YS dikenal pintar dan berprestasi.

Retno mengatakan bullying merupakan intimidasi atau penindasan yang tidak boleh dipandang remeh. Sebab gangguan kesehatan mental yang tak tertangani dengan baik bisa berdampak buruk.

"Pasalnya, remaja sering kali tak terbuka soal masalah-masalah yang dialaminya. Begitu pula dengan orang tua dan guru yang abai pada kondisi remaja. Pengabaian ini mengakibatkan anak korban merasa tidak ada solusi dari permasalahannya sehingga akhirnya memutuskan bunuh diri," ujar dia.

KPAI ingin saudara kandung YS mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi psikologis. Dia berharap pihak sekolah melindungi saudara kandung YS dari bullying.

"Para guru dimana kedua saudara YSS bersekolah harus dapat melindungi keduanya dari potensi bully dari lingkungan sekolahnya. Orang tua pengganti yang mengasuh saat ini juga didorong memiliki kepekaan untuk melindungi kedua anak tersebut dari bully di lingkungan rumahnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, YS bunuh diri pada Senin (14/10) di rumahnya sekitar pukul 08.30 Wita. Sebelum gantung diri, YS menuliskan surat berisi curahan hati mengenai ayahnya.

"Isi surat intinya terima kasih kepada kakak dari ibu kandungnya yang mengurus dirinya. Dia (YS) meminta maaf karena sering membuat budenya marah. Dan dia (menyampaikan) menyesal belum sempat niatnya kesampaian balas dendam ke ayahnya atas meninggal ibunya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, Kamis (17/10).

Curahan hati siswa SMP YS ini ditulis dalam buku yang ditemukan di dekat jasad korban. YS juga menandatangani pesan yang ditulis pada buku yang ditindih dengan batu kecil warna putih tersebut.