Rabu, 04 Desember 2019

Menteri PUPR Sebut Holding BUMN Karya Bakal Hapus Kompetisi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi sinyal tak setuju dengan rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN Karya di bidang infrastruktur. Sebab, ia menganggap rencana itu berpotensi menghilangkan kompetisi perusahaan ketika lelang proyek.

Padahal, menurut Basuki, kompetisi pada tahap lelang proyek merupakan hal yang masih perlu dilakukan agar penggarapan proyek dikerjakan oleh perusahaan terbaik. Hal ini merujuk pada proposal perencanaan proyek yang diberikan oleh masing-masing perusahaan karya.

Sementara bila para perusahaan pelat merah karya digabung dalam kebijakan holding, maka bukan tidak mungkin ketika ada proyek yang akan perlu dibangun langsung diserahkan ke mereka.
"Ya untuk apa holding itu? Kalau sudah holding, yang lain tidak boleh tender. Sekarang kita punya delapan perusahaan karya, kalau mereka di-holding jadi satu, tinggal tiga yang bisa ikut tender," ujar Basuki, Rabu (4/12).

Di sisi lain, ia juga khawatir bila keberadaan holding karya nantinya turut mempersempit perusahaan konstruksi swasta untuk menggarap proyek. "Iya itu juga, tapi di luar tender jadi sedikit, sehingga kompetisinya semakin tidak ada," jelasnya.

Selain holding berdasarkan jenis usaha, Menteri BUMN Erick Thohir sempat melempar wacana bahwa akan membentuk subholding. Penggabungan perusahaan ini dilakukan sesuai sektor lini bisnis dari masing-masing BUMN.

Terkait ini, Basuki menyatakan ingin mendengar lebih dulu kajian dari Erick. "Saya belum tahu sih subholding itu seperti apa, apakah akan satu jenis, misalnya yang bangun hotel semua (disatukan). Nanti tanya Pak Menteri BUMN," katanya.

Sementara menurut Erick, ia ingin mengubah konsep superholding menjadi subholding sesuai fokus unit usaha. Contohnya, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV tidak akan dijadikan superholding, namun dibagi berdasarkan fungsinya.

"Misalnya Pelindo I, II, III, IV itu apakah akan dibagi berdasarkan pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair dan sebagainya. Tidak berdasarkan regional, nanti akan jadi kanibal-kanibal juga," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menyatakan pembentukan holding BUMN Karya terancam gagal, meski tinggal menunggu persetujuan konsep tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kementerian tengah mengkaji ulang rencana pembentukan holding.

"Soal holding untuk Karya, sepertinya lagi dikaji, kemungkinan kecil untuk (BUMN) Karya di-holding. Ada banyak pertimbangan, nanti akan dicari model bisnis terbaik untuk sinergikan para perusahaan Karya ini. Pokoknya sampai sekarang masih kemungkinan kecil," kata Arya.

Sri Mulyani Ungkap BUMN Pertanian Rentan Bangkrut

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertanian dan aneka industri rentan bangkrut. Informasi tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (2/12).

Pernyataan itu berdasarkan Z-Score yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama hijau yang berarti aman dengan skor lebih dari atau sama dengan 2,9 untuk manufaktur dan lebih dari atau sama dengan 2,6 bagi sektor non manufaktur.

Kedua, kategori waspada yang diwakili dengan warna kuning dengan skor di rentang 1,23-2,9 untuk manufaktur dan 1,1-2,6 untuk non manufaktur.


Ketiga, kategori distress atau darurat yang diwakili oleh warna merah dengan skor kurang dari 1,23 untuk sektor manufaktur dan kurang dari 1,1 untuk non manufaktur.

"Ada dua kelompok BUMN yang masuk kategori distress (darurat) yaitu aneka industri dan pertanian," katanya, Senin (2/12).

Ia merincikan Z-score sektor aneka industri sebesar 0,0 dan sektor pertanian -0,4. Artinya, kedua sektor berisiko gulung tikar.

Sri Mulyani menerangkan, saat ini, terdapat 9 BUMN yang masuk dalam sektor aneka industri. Terpantau kesembilan perusahaan pelat merah itu mengantongi Z-Score merah.

Kesembilan BUMN itu meliputi, PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan nilai Z-Score -0,84, PT Pindad (Persero) Z-Score 1,02, PT Industri Kereta Api (Persero) Z-Score 0,92, dan PT Barata Indonesia (Persero) Z-Score 0,83.

Tren Ekstensi Bulu Mata, Hati-hati Muncul Kutu Jika Tak Dibersihkan

Belakangan ini, ekstensi bulu mata sedang ngetren di kalangan wanita. Namun di balik praktik kecantikan yang nampaknya tidak membahayakan ini justru diam-diam menyimpan 'kejutan' yang buruk.

Dilaporkan The Sun, banyak wanita tidak membersihkan ekstensi bulu matanya karena takut lepas atau jatuh. Alhasil hal ini bisa menyebabkan munculnya banyak kutu atau dalam bahasa medisnya disebut Demodex.

Ekstensi bulu mata biasanya dilakukan dengan menempelkan satu bulu mata dengan lem ke bagian bulu matamu sendiri. Biasanya membutuhkan waktu tiga jam untuk dilakukan dan bertahan selama 4-6 minggu.

Tak membersihkannya bahkan usai menggunakan maskara bisa menyebabkan peningkatan bakteri dan risiko infeksi. Gejala seperti gatal, merah, inflamasi, sampai munculnya kutu bisa terjadi, dan tentu saja kutu bisa menular ke orang lain.

"Secara umum jika kamu menjalani ekstensi bulu mata memang orang akan takut untuk menyentuh atau mencucinya karena takut bisa lepas atau jatuh. Akan tetapi sangat penting untuk membersihkannya," tutur dr Sairah Malik, seorang dokter mata yang mengaku semakin sering menemukan kasus demodex.

dr Malik merekomendasikan pembersih yang berdasar minyak tea tree dan bisa lebih baik digunakan tiap hari. Minyak tea tree memiliki fungsi antibakteri yang bisa menjauhkan ekstensi bulu mata, kulit, dan kuku dari bakteri serta juga kutu.

GP Ansor: Terlalu Remeh Menteri Agama Ngurus Majelis Taklim

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim berlebihan. Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

"Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).
Lihat juga: Wamenag: Tak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Daftar

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.

"Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.

Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.