Senin, 14 Juni 2021

Menag Bersyukur 15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin Berakhir: Alhamdulillah

 Sengkarut terkait pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlangsung 15 tahun akhirnya tuntas. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersyukur atas berakhirnya sengkarut GKI Yasmin.

"Alhamdulillah," kata Menag Yaqut kepada detikcom, Senin (14/3/2021).


Yaqut mengatakan penghibahan lahan oleh Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin harus dipandang sebagai solusi. Yaqut berharap jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan tenang.


"Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," ujar politikus PKB ini.


Polemik pendirian GKI Yasmin berlangsung sejak 2007. Ada sejumlah langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan sengkarut itu.


"Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," ucap Yaqut.


Pesan untuk Dunia

Wali Kota Bogor Bima Arya mengucap syukur atas selesainya persoalan GKI Yasmi yang berjalan 15 tahun. Bima Arya menyerahkan langsung lahan kepada pihak GKI Yasmin.


"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya dalam keterangannya, Minggu (13/6).


Politikus PAN ini menegaskan tak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin. Dia menegaskan penyelesaian sengkarut GKI Yasmin dilakukan dengan memandang semua pihak setara, serta pemahaman bersama untuk mencari solusi.


"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," ujarnya.


Pendeta GKI Yasmin Anggap Bentuk Kehadiran Negara

Pendeta jemaat GKI Yasmin Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin. Pendeta Tri menyebut penyerahan hibah lahan sebagai bentuk kehadiran negara.


"Kami menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat," kata Tri Santoso di Bogor.


"Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ujarnya.

https://movieon28.com/movies/the-inside-track/


5 Tips Memulai Fantasi 'Roleplay', Variasi Bercinta yang Kerap Bikin Canggung


Bersama pasangan, fantasi apapun sebaiknya dikomunikasikan. Meski terkadang bikin canggung, sah-sah saja mencoba fantasi roleplay selama pasangan tidak keberatan.

Dikutip dari I Answer to You, roleplay didefinisikan sebagai fantasi seks yang melibatkan peran atau karakter tertentu untuk membangkitkan respons seksual. Pasangan memerankan karakter atau tokoh tertentu yang dianggap seksi.


Nah, masalahnya dengan tidak menjadi diri sendiri ini, rasa canggung dan aneh kerap muncul. Begini cara mengatasinya bila memang ingin mencoba.


1. Mulai dari dasar

Kostum dan alat peraga terkadang memang dibutuhkan saat menjalankan roleplay. Tapi nggak harus kok. Daripada ribet memikirkan hal-hal teknis, intensifkan saja dari sisi experience, mulai dari cuaca, waktu, lokasim dan kecepatan. Berbagai elemen sederhana seperti ini juga bisa membangkitkan gairah.


2. Pelan-pelan dulu

Bagian paling nggak nyaman adalah mengkomunikasikannya untuk pertama kali. Perasaan takut dianggap menyimpang jika fantasinya terlalu ekstrem, kerap membayangi. Ya diskusikan saja, dalam berpasangan hal terpenting adalah komunikasi. Jika memang fantasinya tidak match, cari fantasi seks lain lagi.


Selanjutnya bagaimana?


KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA

https://movieon28.com/movies/the-great-hack/

Jejak 15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin hingga Berujung Penghibahan Lahan

  Lima belas tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya berakhir sudah. Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

Sengkarut lahan GKI Yasmin bermula pada 2006, saat Pemkot Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan itu berada dekat perumahan Yasmin, Bogor.

https://movieon28.com/movies/hacked-circuit/


2007


Pada awal 2007, pihak Gereja pun memulai pembangunan. Peletakan batu pertama saat itu bahkan dihadiri Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto.


Pembangunan tersebut kemudian ditentang dan diprotes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Warga yang keberatan dengan pembangunan gereja itu lantas menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam.


Keberatan warga itu membuat DPRD Kota Bogor turun tangan. DPRD Kota Bogor pun meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.


2008


Pada 2008, permasalahan GKI Yasmin dibawa ke ranah pengadilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. IMB pembangunan gereja pun kemudian dibekukan. Pembekuan itu kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.


Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi pada 2008. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.


Upaya hukum Pemkot Bogor pun berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.


2009


Menang di pengadilan, pembangunan gereja pun dilanjutkan. Namun lagi-lagi warga Curug Mekar menentang dan berdemo. Kala itu, protes berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.


2010


Belakangan diketahui, ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga pada proses pengajuan IMB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda tangannya. Munir Karta melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang.


Adanya pemalsuan tanda tangan itu membuat Pemkot Bogor kembali membekukan IMB GKI Yasmin pada Maret 2010. Lokasi gereja juga disegel saat itu.


Pada Agustus 2010, Pemkot Bogor melepas segel GKI Yasmin. Hal itu didasarkan atas rekomendasi Ombudsman RI yang merekomendasikan agar Pemkot Bogor mencabut keputusan pencabutan IMB GKI Yasmin. Sayangnya, pembukaan segel saat itu hanya berlangsung 1 hari.


Masih di tahun yang sama, Pemkot Bogor mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan pada Desember 2010. Pengajuan PK ini didasarkan pada putusan PN Bogor yang menyatakan Munir Karta bersalah memalsukan surat.

https://movieon28.com/movies/hacked-4/