Sebagian ibu hamil (bumil) mungkin ragu menjalani vaksinasi COVID-19 karena khawatir keamanannya. Sebagai contoh di media sosial beredar teori bahwa vaksin bisa menimbulkan antibodi yang menghambat pertumbuhan janin atau kandungannya dapat mengontaminasi air susu ibu (ASI).
Studi terbaru yang dilakukan oleh peneliti di Singapura membantah berbagai klaim tersebut. Peneliti melihat data sampel darah dari 15 wanita, termasuk di antaranya dua yang sedang hamil dan lima menyusui, penerima vaksin COVID-19 Pfizer atau Moderna.
Hasilnya diketahui peneliti tidak menemukan antibodi syncytin-1 yang diklaim bisa menghambat pertumbuhan janin. Antibodi yang terbentuk adalah antibodi khusus untuk COVID-19.
Selain itu tidak ditemukan juga jejak mRNA dari vaksin pada ASI. Peneliti mengambil kesimpulan bahwa vaksin aman bagi bumil.
"Studi kecil ini membuktikan bahwa hampir tidak mungkin vaksin mRNA bisa menyebabkan komplikasi pada kehamilan atau kesuburan lewat reaksi antibodi terhadap syncytin-1. Atau juga menimbulkan masalah bagi anak menyusui lewat ASI," tulis peneliti seperti dikutip dari Reuters, Jumat (28/5/2021).
https://nonton08.com/movies/clockwork-banana/
Di Tengah Lonjakan Corona, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Imbas Langgar Prokes
Di tengah melonjaknya kasus Corona Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit atau setara dengan 2400 US $ lantaran melanggar protokol kesehatan Corona. Jika dirupiahkan, total dendanya mencapai 34 juta rupiah.
Penyanyi kondang asal Malaysia tersebut menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik'. Acara yang diadakan khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.
Tak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda.
Dikutip dari Channel News Asia, Kapolres Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza. Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan COVID-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya mampir sebentar untuk berdoa dan tak lama setelahnya langsung pergi kembali.
Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.
Pasalnya, berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Beberapa warga kecewa jika selebriti dan politisi kemungkinan diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan dan dikenakan denda yang ringan. Hal ini memicu persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Malaysia.
Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya.