- Moderna Inc mengungkap data awal uji coba pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 buatannya dalam meningkatkan antibodi terhadap varian baru Corona. Bagaimana hasilnya?
Dikutip dari Reuters, suntikan dosis ketiga vaksin Moderna disebut dapat meningkatkan kekebalan terhadap varian baru Corona asal Brasil dan Afrika Selatan.
Dijelaskan, ada dua versi vaksin yang digunakan dalam uji coba ini. Pertama, vaksin COVID-19 buatan Moderna yang sudah ada saat ini. Kedua, vaksin yang telah dimodifikasi secara khusus untuk melawan varian baru Corona, terutama varian Afrika Selatan, yang disebut mRNA-1273.351.
Sebanyak 40 relawan terlibat dalam uji coba vaksin Moderna. Pemberian dosis ketiga ini dilakukan kepada para relawan yang sebelumnya juga sudah mendapat dua dosis penuh vaksin Moderna.
Selain itu, Moderna juga mempelajari suntikan yang menggabungkan vaksin baru dan yang sudah ada.
Hasilnya menunjukkan bahwa suntikan penguat dari dua versi vaksin ini dapat meningkatkan antibodi terhadap semua varian baru Corona, yang diuji dalam uji coba.
Moderna pun mengklaim vaksin COVID-19 buatannya yang telah dimodifikasi berhasil meningkatkan antibodi terhadap varian Afrika Selatan. Peningkatannya disebut lebih besar daripada yang dipicu oleh vaksin asli.
"Kami didorong oleh data baru ini, yang memperkuat keyakinan kami bahwa strategi booster kami harus bisa memberikan perlindungan terhadap varian baru Corona," ucap Stephane Bancel, CEO Moderna, dalam sebuah pernyataan.
Kedua suntikan ini pun dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh. Disebutkan, efek samping yang ditimbulkan tidak jauh berbeda dengan pengujian vaksin COVID-19 Moderna sebelumnya.
https://kamumovie28.com/movies/sword-master-2/
Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai! Cek Aturan Lengkapnya di Sini
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Dalam pelaksanaannya, aturan ini memiliki beberapa poin utama. Apa saja?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa aturan larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Poin-poin utama dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Masa berlaku
Pelarangan mudik lebaran ini berlaku dari Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Kebijakan ini berlaku bagi semua masyarakat.
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah larangan mudik lebaran 2021. Pengecualian ini diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan nonmudik, yang mendesak. Di antaranya sebagai berikut:
Kendaraan pelayanan distribusi logistik
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan nonmodik, yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.
Surat izin perjalanan
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak wajib memiliki surat izin perjalanan berupa print out atau tertulis. Berikut ketentuannya:
Bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau prajurit TNI/Polri wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta wajib membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja informal wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"(surat izin perjalanan) Berlaku secara individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 18 tahun ke atas," tulis SE tersebut.