Rabu, 03 Februari 2021

SKB 3 Menteri: Sekolah Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Kekhususan Agama

 Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB 3 Menteri ini.

Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan, sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apapun.


"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).


Ketiga, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-curse-2/


"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia.


Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.


"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.


Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.


"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.


Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh Pemda, Kemendagri maupun Kemenko PMK.


"Contohnya Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.


"Sementara itu, kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," sambungnya.


Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.

https://cinemamovie28.com/movies/ju-on-the-curse/

Selasa, 02 Februari 2021

Switch Mobile Tumbang, Operator Digital Lain Gimana?

 Di saat operator digital sedang siap-siap melaju, Switch Mobile yang menggunakan jaringan Smartfren harus tumbang. Ironisnya umurnya belum genap satu tahun. Bagaimana kondisi operator digital lainnya?

Telkomsel bisa dibilang jadi pionir memperkenalkan produk operator digital. by.U pertama kali dirilis Telkomsel pada 2019 untuk menyasar kaum generasi muda yang mana kehidupannya tak terlepas dari dunia internet.


Di 2020, tercatat operator seluler saling melepas provider digital masing-masing. XL Axiata dengan Live.On, Smartfren lewat Power Up, dan Indosat Ooredoo dengan MPWR.


Sebagai informasi, operator digital hadir untuk mempermudah pelanggan dalam menikmati layanan telekomunikasi, mulai mengaktivasi SIM card yang nanti dikirim ke alamat pengguna, memilih nomor sendiri, paket internet, hingga customer service.


Ketika dunia operator digital lagi mulai tumbuh di tahun pertama mereka, Switch Mobile menyatakan diri untuk menghentikan layanan. Terkait alasannya, detikINET pernah meminta penjelasan ke perusahaan tersebut, tetapi Switch Mobile sampai saat ini belum menanggapinya.


by.U

Vice President by.U Trio Lumbantoruan mengatakan bahwa layanannya sedang mengalami peningkatan. Pertumbuhan jumlah yang mengunduh aplikasi by.U dari 200 ribu meroket jadi 4,6 juta dalam waktu rentang Februari hingga Desember 2020.


"Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa layanan seluler prabayar serba digital di Indonesia semakin diminati dan dibutuhkan oleh para pelanggan, khususnya segmen anak muda yang selalu terhubung dengan dunia digital," kata Trio.

https://indomovie28.net/movies/ju-on-the-final-curse/


Melihat hal tersebut, by.U berharap di 2021 membawa mereka tetap menjadi provider serba digital yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan secara aktif menghadirkan layanan dan solusi digital mobile yang melebihi ekspektasi pelanggan.


"Kami percaya persaingan terjadi karena adanya kebutuhan pasar yang semakin meningkat, sehingga kami dapat selalu berinovasi dan menciptakan layanan provider serba digital yang lebih baik bagi pelanggan," tuturnya.


Dikatakan Trio, by.U siap menjadi provider serba digital yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, khususnya segmen anak muda yang diharapkan dapat mendorong terbukanya lebih banyak kesempatan bagi mereka untuk terus berkembang melalui pemanfaatan layanan digital yang tepat guna.


Live On

Sementara itu, XL mengatakan perkembangan provider digital andalannya, Live.On, yang diluncurkan sejak Agustus lalu, dinilai memberikan nilai positif.


Group Head Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih menyebutkan bahwa misi utama perusahaannya dengan menghadirkan Live.On untuk mentransformasi masa depan layanan telekomunikasi dan mengembalikan kekuatan kepada pengguna.


"Selain melebihi ekspektasi pada akuisisi dan pendapatan pelanggan, kami juga berhasil memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik yang dibuktikan dengan 99% tingkat keberhasilan pengiriman dan 99% skor Kepuasan Pelanggan (CSAT), yang telah dicapai oleh tim dengan kerja keras. Kami juga akan terus bermitra dengan brand-brand yang beresonansi dengan pengguna cerdas digital untuk lebih mewujudkan misi kami di seluruh Indonesia," tuturnya.


Ayu menuturkan pengadopsian layanan telekomunikasi digital kian meningkat di seluruh dunia dan XL melihat peningkatan minat pada alternatif telekomunikasi digital.


"Kami melihat potensi pertumbuhan yang baik. Misi utama kami adalah menghadirkan layanan telekomunikasi masa depan kepada masyarakat Indonesia dan mengembalikan kekuatan kepada pengguna dan memenuhi permintaan pengguna yang cepat berubah dengan menghadirkan produk dan layanan tanpa kompromi dan pengalaman pengguna yang tak tertandingi," ungkapnya.

https://indomovie28.net/movies/joker-game-2/