Sabtu, 30 Januari 2021

Simak! Ini Aturan Baru Sri Mulyani soal Pajak Penjualan Pulsa

 Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.


Adapun, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.


"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).


Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.


Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.


Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

https://indomovie28.net/movies/the-hunt-7/


Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.


Dalam hal ini wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

Namun demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.


Lalu, tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21.


Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:


- Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).


- Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.


- Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

https://indomovie28.net/movies/the-hunt-6/

Jumat, 29 Januari 2021

Heboh WhatsApp Mendadak Nongol di Status Pengguna

 WhatsApp tengah menjadi trending papan atas di dunia maupun di Indonesia. Sudah sekitar 18 ribu cuitan dilayangkan dengan tagar #whatsapp. Ada apa gerangan?

Usut punya usut, itu dikarenakan WhatsApp mendadak muncul di status para penggunanya. Saat dibuka, WhatsApp mengumumkan mereka sekarang akan nongol di status jika ada update terbaru buat user.


"WhatsApp sekarang ada di status! Kami akan membuat kalian tahu tentang fitur baru dan update di sini," tulis WhatsApp di status pertamanya itu.


Mereka pun menegaskan memegang teguh privasi pengguna. "Satu hal yang tidak baru adalah komitmen kami pada privasi kalian. WhatsApp tidak bisa mendengar pembicaraan pribadi kalian karena mereka dienskripsi end to end," papar WhatsApp.


Terdapat 4 status WhatsApp sekaligus yang dilayangkan pada pengguna. Netizen pun menanggapinya beragam. "Wow akhirnya aku punya teman terverifikasi yaitu WhatsApp sendiri," tulis seorang netizen.


Ada pula yang beranggapan ini adalah salah satu cara WhatsApp menenangkan pengguna menyusul kontroversi aturan barunya. Berikut beberapa tanggapan dari warganet soal WhatsApp bikin status:

https://tendabiru21.net/movies/bff-best-friends-forever-2/


Sederet Fitur Samsung Galaxy S21 5G yang Bantu WFH Makin Produktif


Ponsel teranyar dari Samsung yaitu Samsung Galaxy S21 5G tidak hanya jempolan untuk mengabadikan segala momen. Lebih dari itu, smartphone ini dapat diandalkan untuk menambah produktivitas kerja, terutama saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dari bagian muka, ponsel yang masuk ke dalam jejeran terbaru Samsung Galaxy S21 5G Series ini dibekali dengan layar 6,2 inch flat FHD Dynamic AMOLED 2X. Dengan adanya layar selebar ini, pandangan mata ke layar ketika mengerjakan suatu pekerjaan akan lebih nyaman.


Layar dari Galaxy S21 5G juga didukung refresh rate yang mencapai 120Hz sehingga berselancar di media sosial maupun melakukan pekerjaan dari ponsel akan smooth dan tidak patah-patah.


Berpindah ke jeroan dari ponsel ini, Galaxy S21 5G menanamkan prosesor cepat dari Exynos 2100 dengan teknologi 5 nanometer yang dipadukan dengan pengoperasian Android 11. Kehebatan dari chipset ini adalah kerja dari CPU akan meningkat hingga 20 persen dan pengolahan grafis juga ikut naik 25 persen. Chipset ini juga memungkinkan Galaxy S21 5G menerima jaringan 5G.


Galaxy S21 5G juga membawa RAM 8GB dengan 2 pilihan ROM yaitu 128 GB dan 256 GB. Dengan ruang penyimpanan sebesar itu, file-file penting akan tersimpan dengan banyak tanpa takut storage ponsel ini penuh. Performa ngebut itu juga didukung dengan baterai Li-ION 4.000 mAh dengan fitur fast charging 25 W.


Fitur lainnya yang akan membuat WFH semakin produktif adalah kamera yang terpasang di ponsel ini. Samsung Galaxy S21 5G punya 3 kamera belakang yang terdiri dari 12 MP Ultra Wide, 12 MP Wide-angle dan 64 MP Telephoto. Sementara kamera lensa 10 MP sudah tertanam di bagian depan.


Tak sampai di situ saja, ponsel ini juga melengkapi kamera tersebut dengan fitur-fitur menarik seperti Director's View, Vlogger View hingga Live Thumbnails. Kamera Galaxy S21 5G juga punya Space Zoom 3x yang dipadankan dengan fitur Zoom Lock.


Belum lagi fitur perekaman 8K, Super Steady, Multiple Mic Recording dan fitur favorit dari pendahulunya Galaxy S20 yaitu Single Take.


Fitur-fitur dari Samsung Galaxy S21 5G tersebutlah yang dapat membantu kegiatan WFH semakin produktif. Jadi tak ada lagi alasan untuk bekerja tak maksimal, karena fitur-fitur dari Samsung Galaxy S21 5G sudah mampu untuk menunjang pekerjaan.


Bagi yang ingin mendapatkan ponsel dengan fitur mumpuni ini, siap-siap untuk merogoh kocek sebesar Rp 12.999.000 ya! Untuk informasi lebih lanjut soal ponsel ini bisa melihatnya di tautan berikut ini https://www.samsung.com/id/smartphones/galaxy-s/.

https://tendabiru21.net/movies/bff-best-friends-forever/