Selasa, 12 Januari 2021

Permintaan Menkominfo ke WhatsApp Soal Kontroversi Aturan Privasi

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku memberi perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

https://movieon28.com/movies/susah-sinyal/


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menkominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:


1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;

b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;

d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.


2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;

d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam keterangannya, Kominfo menekankan agar masyarakat makin hati-hati dalam penggunaan beragam layanan online dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum memberi persetujuan penggunaan data pribadi.


"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," sebut Menkominfo


Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dampak merugikan penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan (misuse or unlawful). Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar segera ditetapkan jadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," paparnya.


Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi.


"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi," pungkas Menkominfo.

https://movieon28.com/movies/posesif/

Twitter dan FB Blokir Akun Donald Trump, Keterlaluan atau Wajar?

 Akun Donald Trump dibekukan oleh Facebook dan Twitter. Ini terjadi setelah kejadian riot di Capitol. Facebook memutuskan untuk membekukan akun Presiden ke-45 Amerika Serikat ini hingga waktu yang tidak ditentukan sementara Twitter melakukan pembekuan secara permanen.

Pertanyaannya, apakah yang dilakukan perusahaan teknologi sudah termasuk tindakan keterlaluan dan membungkam kebebasan berpendapat seseorang?


"Kebijakan itu, sebagaimana diterapkan, telah berhasil melindungi, bahkan memanjakan, pejabat publik yang berulang kali melanggar kebijakan speech perusahaan," Danielle Citron, pakar kebebasan berbicara di Boston University yang menjabat di Trust and Safety Council Twitter.


"Tidak ada pelanggaran yang terlalu banyak untuk Trump," sambungnya, mengutip LA Times.


Telebih, menyusul penyerbuan Capitol pada hari Rabu silam, Citron mengatakan bahwa kehadiran Trump di situs tersebut tidak lagi dapat dipertahankan.


Sulit untuk mengidentifikasi semua faktor yang menyebabkan Twitter langsung melarang Trump. Itu karena beberapa faktor yang saling terkait telah bersatu pada saat ini. Twitter berfokus pada faktor-faktor tersebut dalam penjelasannya tentang larangan tersebut dan mengutip dua tweet Trump yang dikeluarkan hari Jumat.


"75.000.000 Patriot Amerika yang hebat yang memilih saya ... tidak akan dihormati atau diperlakukan tidak adil dengan cara atau bentuk apa pun !!!" itu adalah bunyi cuitan yang pertama. Yang kedua Trump mengumumkan dia tidak akan menghadiri pelantikan presiden 20 Januari untuk Joe Biden.


Kedua tweet itulah yang membuat Twitter berpikir bahwa ini dapat menginspirasi orang lain untuk meniru tindakan kekerasan dan sangat mungkin untuk mendorong dan menginspirasi orang untuk meniru tindakan kriminal.


Trump meluncurkan akun Twitter-nya pada 4 Mei 2009. Penggunaan Twitter-nya meningkat dengan cepat saat dia menemukan keefektifan platform untuk komunikasi tanpa filter ke basis pengikut yang pada akhirnya berkembang menjadi hampir 89 juta pengguna.


Kalau menurut kamu bagaimana, detikers? Apakah tindakan ini sudah terbilang keterlaluan atau malah tepat dilakukan?

https://movieon28.com/movies/the-heaven-none-missed/


Permintaan Menkominfo ke WhatsApp Soal Kontroversi Aturan Privasi


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku memberi perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menkominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:


1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;

b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;

d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

https://movieon28.com/movies/surga-yang-tak-dirindukan-2/