Jumat, 04 Desember 2020

Sri Mulyani Limpahkan Pengelolaan Piutang 'Receh' ke Instansi

 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebut pihaknya sedang menjalankan transformasi pengelolaan piutang negara. Reformasi pengelolaan piutang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020.

Beleid itu mengatur mengenai pengelolaan piutang negara pada kementerian/lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan salah satu terobosan atau reformasi dari beleid ini adalah menyerahkan pengelolaan serta penyelesaian piutang negara kepada K/L.


Lukman menyebut, pemberian kewenangan kepada K/L ini khusus piutang yang jumlahnya sesuai dengan batasan nominal yang ditentukan.


"Sebetulnya mulai sekarang sudah kita sampaikan. Jadi nanti katakan lah untuk piutang-piutang Rp 8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L," kata Lukman dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12/2020).


Selain nominal yang di bawah Rp 8 juta, piutang yang bisa dikelola oleh K/L juga tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, lalu piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.


Maka dari itu, pemberian kewenangan terhadap K/L, dikatakan Lukman juga karena K/L dinilai lebih mengenali seluk beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian oleh debitur.

"Kita akan sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect," ujarnya.


Melalui transformasi pengelolaan piutang ini, Lukman mengungkapkan pihak DJKN Kementerian Keuangan akan menyelesaikan 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.


Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.


"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," ungkapnya.


DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.


Viral Wanita Telanjang Bersepeda 16 Km Keliling Kota, Ini Cerita di Baliknya


 Viral wanita bersepeda sambil telanjang dengan menempuh jarak 16 kilometer. Ia berkeliling di sekitar wilayah London.

Bukan sekadar iseng, yang dilakukan wanita bernama Kerri Barnes (25) ini rupanya untuk menggalang dana. Ia menggalang dana untuk dibagikan kepada setiap orang yang mengidap gangguan kesehatan mental.


Hal ini ia lakukan saat semakin banyak orang yang memilih bunuh diri di tengah pandemi Corona. Ia melihat angka bunuh diri di wilayahnya terus meningkat saat lockdown diterapkan.

https://nonton08.com/movies/flower-snake-zero/


Sepupu wanita ini juga diketahui sebelumnya bunuh diri.


"Saya benar-benar ingin melakukan sesuatu tahun ini untuk menyoroti peningkatan kesadaran pencegahan bunuh diri dan mengumpulkan sejumlah uang untuk beberapa yang mengalami gangguan kesehatan mental," jelasnya, dikutip dari Daily Star.


"Jadi, saya ingin melakukan sesuatu dan saya pikir saya akan melakukan sesuatu yang agak konyol - kemudian teman serumah saya menyarankan bersepeda telanjang," lanjutnya.


Siapa sangka, aksinya ini menuai banyak respons positif di media sosial. Kerri mengaku, mempersiapkan ini dengan membiasakan diri mandi air dingin.


"Saya pikir karena semua orang tampaknya mengidap kesehatan mental mereka tahun ini, saya pikir itu membuat orang sangat berempati terhadap masalah kesehatan mental," ujar Kerri.


"Sialan, dingin sekali!" tambahnya.


Kerri lantas mengajak beberapa temannya untuk melakukan hal yang sama. Tak terkecuali beberapa netizen yang ikut menyoroti aksinya ini.


Kerri yang bersepeda hanya memakai pakaian dalam ini sudah mengumpulkan lebih dari pound 8.000 dari target pound 10.000 atau sekitar Rp 190 juta.

https://nonton08.com/movies/buffalo-boys/

Digugat Pailit, Komut Sentul City Buka Suara

 Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan ikut buka suara terkait gugatan pailit yang dilayangkan ke perusahaannya. Dia meminta hakim tegas dalam perkara ini.

Wanita yang juga mantan Wakil Ketua KPK itu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.


"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).


Perkara ini tengah digelar sidang perkara PKPU pada 3 dan 4 Desember 2020 dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Pada tanggal 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.


Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.


"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria.

https://nonton08.com/movies/dont-look-down/


Sri Mulyani Limpahkan Pengelolaan Piutang 'Receh' ke Instansi


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebut pihaknya sedang menjalankan transformasi pengelolaan piutang negara. Reformasi pengelolaan piutang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020.

Beleid itu mengatur mengenai pengelolaan piutang negara pada kementerian/lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan salah satu terobosan atau reformasi dari beleid ini adalah menyerahkan pengelolaan serta penyelesaian piutang negara kepada K/L.


Lukman menyebut, pemberian kewenangan kepada K/L ini khusus piutang yang jumlahnya sesuai dengan batasan nominal yang ditentukan.


"Sebetulnya mulai sekarang sudah kita sampaikan. Jadi nanti katakan lah untuk piutang-piutang Rp 8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L," kata Lukman dalam video conference, Jakarta, Jumat (4/12/2020).


Selain nominal yang di bawah Rp 8 juta, piutang yang bisa dikelola oleh K/L juga tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, lalu piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.


Maka dari itu, pemberian kewenangan terhadap K/L, dikatakan Lukman juga karena K/L dinilai lebih mengenali seluk beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian oleh debitur.

"Kita akan sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh dan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai ter-collect," ujarnya.


Melalui transformasi pengelolaan piutang ini, Lukman mengungkapkan pihak DJKN Kementerian Keuangan akan menyelesaikan 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.


Adapun beberapa terobosan yang dapat diupayakan K/L terkait dengan penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.


"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepala K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," ungkapnya.


DJKN berharap dengan diterbitkannya PMK 163/2020 bisa meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.

https://nonton08.com/movies/abigail/