PT Pertamina (Persero) enggan menanggapi isu penghapusan Premium dan Pertalite. Kedua produk bahan bakar minyak (BBM) dinilai tak ramah lingkungan.
CEO Trading & Marketing Retail Pertamina Mas'ud Khamid mengaku tidak mengetahui adanya isu tersebut. Dia menegaskan Pertamina hanya sebagai operator dan hanya mengikuti perintah regulator
"Saya nggak tahu apa-apa. Kita kan menjalankan regulasi, regulasinya bunyinya apa, itu yang kita jalankan," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Mas'ud menjelaskan, Pertamina sendiri saat ini memiliki 4 produk yakni Premium, Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo. Jika mengacu pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang hanya ada 2 produk yang dinilai ramah lingkungan.
"Ya kita kalau batasan ramah lingkungan dari KLHK ya kita punya Pertamax dan Pertamax Turbo," terangnya.
Pertamina, lanjut Mas'ud tidak memiliki wewenang dalam penghapusan produk BBM termasuk Premium. Pihaknya hanya akan menjalankan keputusan yang diambil pemerintah.
"Ya tanya regulatornya, kita dukung yang terbaik. Perkara aturannya seperti apa kita ikuti," tutupnya.
The Fed Borong Surat Utang Orang Terkaya Dunia, Untuk Apa?
Bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed membeli surat utang Berkshire Hathaway Energy milik Warren Buffet senilai US$ 5,7 juta atau setara Rp 81 miliar (kurs Rp 14.200). The Fed membeli surat utang ini untuk meningkatkan pinjaman di pasar kredit yang terganggu selama pandemi COVID-19.
Sejatinya, perusahaan milik salah satu orang terkaya dunia itu tak membutuhkan bantuan The Fed. Hanya saja, langkah The Fed ini merupakan bagian dari program Fasilitas Kredit Korporasi Pasar Sekunder (SMCCF). The Fed ingin menjaga agar korporasi Amerika tetap bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit diprediksi.
The Fed juga telah memberi surat utang beberapa korporasi lainnya, yakni Walmart (WMT), Boeing (BA), ExxonMobil (XOM) dan Coca-Cola (KO). Selain itu ada Caterpillar (CAT), Ford, Dolar Umum (DG), Home Depot (HD) dan Marriott (MAR).
The Fed juga merilis daftar 794 perusahaan yang memenuhi kriteria untuk dibeli obligasinya. Perusahaan yang memenuhi kriteria meliputi raksasa teknologi Amazon (AMZN), Applem dan Google. Ada juga raksasa media Comcast (CMCSA), Walt Disney (DIS) dan induk CNN WarnerMedia.
Tujuan dari program ini bukan untuk menjamin perusahaan tertentu, tetapi untuk memastikan perusahaan yang layak kredit memiliki akses modal. Tanpa itu, gelombang kebangkrutan akan menghantui sejumlah perusahaan dan berpotensi membuat ekonomi tertekan.
"Ini merupakan strategi yang bagus. The Fed ingin memberikan insentif dan mendorong perusahaan seperti Berkshire, Verizon, Apple dan yang lainnya untuk menjadi lebih aktif secara ekonomi," kata David Kotok, Ketua dan Kepala Investasi di Cumberland Advisors.
Awas! Denda Rp 25 Juta Buat Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai hari ini, kantong kresek 'haram' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
Bukan tanpa alasan aturan ini diberlakukan. Tujuannya untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.
"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom, Minggu (28/6/2020).
Tiga sarana perdagangan di atas tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika ada penjual yang nekat, Pemprov DKI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bertahap.
"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," ucap Andono.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
1. Teguran tertulis
2. Uang paksa
3. Pembekuan izin; dan/atau
https://kamumovie28.com/blood-paradise/