Rabu, 01 Juli 2020

Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas, ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.

"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.

Tips Atur Duit Supaya Nggak 'Boncos' saat New Normal

Pandemi virus Corona (COVID-19) membuat kondisi finansial sebagian besar masyarakat menjadi tak menentu. Banyak pengeluaran baru maupun pengeluaran bulanan yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perencana Keuangan Aidil Akbar mengingatkan masyarakat bahwa dalam kondisi ini akan banyak pengeluaran tambahan untuk kesehatan seperti masker, hand sanitizer, hingga vitamin. Untuk itu, masyarakat harus pintar-pintar melihat pengeluaran apa yang bisa dikurangi saat kondisi new normal ini.

"Ini masih belum, hanya baru tahapan pelonggaran PSBB jadi sebenarnya kondisinya masih harus tetap waspada. Oleh sebab itu akan banyak pengeluaran yang tanda kutip harus waspada juga, jangan senang-senang dulu," kata Aidil dalam bincang Anti-boncos saat New Normal melalui live di Instagram @detikcom, Selasa (30/6/2020).

Jika Anda masih bekerja di rumah (work from home/WFH), pengeluaran bisa dikurangi dari uang transportasi yang biasanya harus ke kantor.

"Transportasi yang masih semi WFH itu masih bisa berkurang. Biasanya yang berhubungan sama pekerja kantoran itu yang masih bisa dikurangi kalau dia masih WFH," tuturnya.

Mengingat kondisi seperti ini, Aidil menyarankan agar masyarakat mengurangi makan di luar dan membawa bekal makanan dari rumah selama new normal. Selain untuk menakan pengeluaran, cara ini untuk memastikan makanan yang dimakan terjamin kebersihannya.

"Bukan nggak mau membantu perekonomian tapi untuk menjaga kebersihan. Orang-orang bilang lebih baik bawa bekal, sendok, garpu sendiri dari rumah agar tidak nyampur sama orang," ucapnya.

Untuk mengurangi pengeluaran saat 'nongkrong' dengan teman, Anda bisa menekan pengeluaran dengan cara makan di rumah sebelum berangkat. Dengan begitu, pengeluaran saat 'nongkrong' bisa berkurang karena kemungkinan hanya memesan minuman.

"Kalau mau kemana-mana makan dulu di rumah, jadi saat nongkrong tinggal minum saja. Kalau makan di cafe kan bisa 2-3 kali lipat pengeluarannya. Jadi keluar uang seminimal mungkin saat ke luar sama teman-teman," imbuhnya.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-7/

'Hantu' Pengangguran dan Kemiskinan Bayangi Ekonomi RI

 Laju perekonomian nasional dihantui peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Apalagi tahun ini diprediksi berada di kisaran -0,4% sampai 1,0% gara-gara Corona

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan proyeksi laju ekonomi nasional ini bukan skenario yang bagus.

"2020 sedang berusaha berada di skenario minus 0,4-1% pertumbuhan PDB. Ini bukan skenario yang bagus dan yang membuat kita happy tapi ini skenario yang buat kita bertahan supaya jangan terlalu dalam," kata Febrio di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dari proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kemiskinan sekitar 3,02 juta sampai 5,71 juta orang, begitu juga dengan angka pengangguran yang diprediksi meningkat sekitar 4,03 juta sampai 5,23 juta orang.

"Biasanya kita tumbuh 5% per tahun saat ini jika kita bisa bertahan di 0% itu sudah bagus, tapi itu berarti kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, dengan begitu desain program PEN diharapkan bisa kurangi risiko naiknya kemiskinan dan naiknya pengangguran," terang Febrio.

Menurut Febrio, beberapa kebijakan program pemulihan ekonomi nasional masih akan diterapkan pada tahun 2021. Pasalnya tahun depan juga masih dalam kondisi pemulihan.

"2021 sudah pasti yang kita lakukan 2020 tidak akan terlalu banyak berubah di 2021, khususnya untuk PEN fokus di UMKM, fokus di masyarakat kelompok bawah itu akan terus berlanjut di 2021," kata dia.

Sebagai informasi, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun untuk menanggulangi beberapa sektor prioritas. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (K/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas, ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.

"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-6/