Rabu, 01 Juli 2020

'Hantu' Pengangguran dan Kemiskinan Bayangi Ekonomi RI

 Laju perekonomian nasional dihantui peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Apalagi tahun ini diprediksi berada di kisaran -0,4% sampai 1,0% gara-gara Corona

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan proyeksi laju ekonomi nasional ini bukan skenario yang bagus.

"2020 sedang berusaha berada di skenario minus 0,4-1% pertumbuhan PDB. Ini bukan skenario yang bagus dan yang membuat kita happy tapi ini skenario yang buat kita bertahan supaya jangan terlalu dalam," kata Febrio di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dari proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kemiskinan sekitar 3,02 juta sampai 5,71 juta orang, begitu juga dengan angka pengangguran yang diprediksi meningkat sekitar 4,03 juta sampai 5,23 juta orang.

"Biasanya kita tumbuh 5% per tahun saat ini jika kita bisa bertahan di 0% itu sudah bagus, tapi itu berarti kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, dengan begitu desain program PEN diharapkan bisa kurangi risiko naiknya kemiskinan dan naiknya pengangguran," terang Febrio.

Menurut Febrio, beberapa kebijakan program pemulihan ekonomi nasional masih akan diterapkan pada tahun 2021. Pasalnya tahun depan juga masih dalam kondisi pemulihan.

"2021 sudah pasti yang kita lakukan 2020 tidak akan terlalu banyak berubah di 2021, khususnya untuk PEN fokus di UMKM, fokus di masyarakat kelompok bawah itu akan terus berlanjut di 2021," kata dia.

Sebagai informasi, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun untuk menanggulangi beberapa sektor prioritas. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (K/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas, ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.

"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-6/

Mulai Hari Ini Kantong Kresek 'Haram' di DKI

 Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) haram beredar di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.
"Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom di kantornya, Selasa (30/6/2020).

Selama enam bulan menjelang penerapan larangan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi. Beberapa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional diklaim sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Kami Dinas LHdanjajarannya sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini yaitu kami mengunjungi 85 pusat perbelanjaan diDKI Jakarta, kemudian kami sudah mengunjungi lebih dari 2.000 outlet, toko swalayan, tiga merek terkenal di Jakarta ini sudah kita datangi 2.000 outlet. Kemudian di pasar rakyat, PD Pasar Jaya kami sudah mengunjungi 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini," ujarnya.

"Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan. Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya, tiga objek tadi," imbuhnya.Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tiga jenis tempat perbelanjaan tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bertahap.

Jika teguran pun tak berhasil, maka dengan terpaksa pencabutan izin akan dilakukan. Namun Andono yakin dengan adanya sosialisasi dan pengawasan tidak akan sampai pada fase ini.

"Ketika teguran satu nggak mempan, dua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama. Kemudian ada sanksi denda, di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin," tuturnya.

'Hantu' Pengangguran dan Kemiskinan Bayangi Ekonomi RI

 Laju perekonomian nasional dihantui peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Apalagi tahun ini diprediksi berada di kisaran -0,4% sampai 1,0% gara-gara Corona

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan proyeksi laju ekonomi nasional ini bukan skenario yang bagus.

"2020 sedang berusaha berada di skenario minus 0,4-1% pertumbuhan PDB. Ini bukan skenario yang bagus dan yang membuat kita happy tapi ini skenario yang buat kita bertahan supaya jangan terlalu dalam," kata Febrio di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dari proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kemiskinan sekitar 3,02 juta sampai 5,71 juta orang, begitu juga dengan angka pengangguran yang diprediksi meningkat sekitar 4,03 juta sampai 5,23 juta orang.

"Biasanya kita tumbuh 5% per tahun saat ini jika kita bisa bertahan di 0% itu sudah bagus, tapi itu berarti kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, dengan begitu desain program PEN diharapkan bisa kurangi risiko naiknya kemiskinan dan naiknya pengangguran," terang Febrio.

Menurut Febrio, beberapa kebijakan program pemulihan ekonomi nasional masih akan diterapkan pada tahun 2021. Pasalnya tahun depan juga masih dalam kondisi pemulihan.

"2021 sudah pasti yang kita lakukan 2020 tidak akan terlalu banyak berubah di 2021, khususnya untuk PEN fokus di UMKM, fokus di masyarakat kelompok bawah itu akan terus berlanjut di 2021," kata dia.

Sebagai informasi, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun untuk menanggulangi beberapa sektor prioritas. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (K/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-5/