Minggu, 08 Desember 2019

Kemenhub Pastikan Operasi Garuda Tak Terganggu Meski Bosnya Dicopot

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik pasca pergantian jajaran Direksi.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yg menangani operasional penerbangan

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan, dan pelayanan," kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59. Polana menambahkan maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana

Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Buat Aturan yang Hambat Usaha

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani Maming meminta agar tak ada lagi Kementerian yang seenaknya membuat regulasi-regulasi baru yang menghambat kecepatan tumbuhnya dunia usaha usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Kami tentunya di HIPMI senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah sosialisasikan," ujar Maming dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).

Dalam instruksi tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat 'Ease of Doing Business'. Semua urusan perizinan usaha dan investasi akan dipusatkan di BKPM.

Mulai dari memberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri/Kepala Lembaga, dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Maming menghimbau agar semua kementerian dan lembaga legowo sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM. Menurutnya, dengan instruksi tersebut perizinan lebih terpusat dan tidak berarakan ke mana-mana.

"Kementerian dan Lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Selama dengan berserakannya perizinan dimana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usahanya. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain," ujar Maming.

Ada Saja Masalah Timpa Garuda saat Dipimpin Ari Askhara (2)

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta.

Sebelum kasus penyelundupan, banyak juga kasus yang seharusnya membuat Ari Askhara berpotensi diberhentikan. Catatan detikcom yang masih hangat adalah kasus pemolesan laporan keuangan Garuda Indonesia dari rugi menjadi untung. Serta beberapa kebijakan janggal lainnya seperti larangan foto di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Berikut beberapa kasus Garuda Indonesia saat dipimpin Ari Askhara:

1. Poles Laporan Keuangan

Kisruh ini bermula ketika perusahaan diduga mempercantik laporan keuangannya di 2018. Laporan keuangan Garuda Indonesia disebut janggal lantaran tiba-tiba meningkat drastis.

Menurut laporan keuangan GIAA 2018, perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Padahal di kuartal III-2018 Garuda Indonesia masih mengalami kerugian sebesar US$ 114,08 juta atau atau Rp 1,66 triliun jika dikalikan kurs saat itu sekitar Rp 14.600.

Kemudian ada dua komisaris yang tidak setuju dengan penyampaian laporan keuangan GIAA tersebut. Kedua komisaris itu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Buntut dari pemolesan laporan keungan pun akhirnya berujung sanksi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Sedangkan dari OJK memberikan sanksi denda terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Rinciannya, Garuda Indonesia sebagai emiten dendanya Rp 100 juta, direksi yang menandatangani laporan keuangan denda masing-masing Rp 100 juta, denda kepada direksi dan komisaris yang tanda tangan laporan keuangan didenda Rp 100 juta dan pembayarannya koleftif .

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dari kasus ini, Ari Askhara tetap dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

Rini menegaskan, bahwa sebagai pemegang saham, pihaknya tidak mungkin memperbolehkan perusahaan BUMN diaudit oleh kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi. Menururnya, karena tidak ada pemalsuan, Dirut Garuda Indonesia pun tak perlu dicopot dari jabatannya.

"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" kata Rini di sela-sela kunkernya di Kebumen, Kamis (4/7/2019).