Minggu, 08 Desember 2019

Ada Saja Masalah Timpa Garuda saat Dipimpin Ari Askhara (2)

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta.

Sebelum kasus penyelundupan, banyak juga kasus yang seharusnya membuat Ari Askhara berpotensi diberhentikan. Catatan detikcom yang masih hangat adalah kasus pemolesan laporan keuangan Garuda Indonesia dari rugi menjadi untung. Serta beberapa kebijakan janggal lainnya seperti larangan foto di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Berikut beberapa kasus Garuda Indonesia saat dipimpin Ari Askhara:

1. Poles Laporan Keuangan

Kisruh ini bermula ketika perusahaan diduga mempercantik laporan keuangannya di 2018. Laporan keuangan Garuda Indonesia disebut janggal lantaran tiba-tiba meningkat drastis.

Menurut laporan keuangan GIAA 2018, perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Padahal di kuartal III-2018 Garuda Indonesia masih mengalami kerugian sebesar US$ 114,08 juta atau atau Rp 1,66 triliun jika dikalikan kurs saat itu sekitar Rp 14.600.

Kemudian ada dua komisaris yang tidak setuju dengan penyampaian laporan keuangan GIAA tersebut. Kedua komisaris itu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Buntut dari pemolesan laporan keungan pun akhirnya berujung sanksi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Sedangkan dari OJK memberikan sanksi denda terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Rinciannya, Garuda Indonesia sebagai emiten dendanya Rp 100 juta, direksi yang menandatangani laporan keuangan denda masing-masing Rp 100 juta, denda kepada direksi dan komisaris yang tanda tangan laporan keuangan didenda Rp 100 juta dan pembayarannya koleftif .

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dari kasus ini, Ari Askhara tetap dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

Rini menegaskan, bahwa sebagai pemegang saham, pihaknya tidak mungkin memperbolehkan perusahaan BUMN diaudit oleh kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi. Menururnya, karena tidak ada pemalsuan, Dirut Garuda Indonesia pun tak perlu dicopot dari jabatannya.

"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" kata Rini di sela-sela kunkernya di Kebumen, Kamis (4/7/2019).

Belajar dari Perkara Bos Garuda, KADIN: Pintar Saja Tidak Cukup

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi memberi keputusan memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Keputusan itu diambil kemarin usai menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keputusan itu disambut baik oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Ketua Komite khusus Pengusaha Berintegritas (KUPAS) KADIN Adri Istambul Lingga Gayo Sinulingga mengatakan, pemilihan pejabat BUMN memang bukan perkara mudah. Sosok yang dipilih bukan hanya harus pintar tapi juga harus punya integritas.

"Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua KUPAS KADIN sungguh sangat kecewa. Ternyata pintar saja tidak cukup. Itegritas, itegritas, sekali lagi itegritas," kata Adri.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan para Direksi Garuda Indonesia yang terlibat dalam dugaan penyelundupan sepeda Motor Harley Davidson itu merupakan bentuk tak kuatnya integritas yang dimiliki masing-masing individu dalam menjalankan tugasnya.

Ia pun mengapresiasi langkah yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir yang dengan sigap memberhentikan petinggi BUMN yang kedapatan menyalahgunakan kewenangannya.

"Apa yang dilakukan oleh Menteri BUMN Bapak Erick Tohir Sudah sangat tepat dan kami sangat mengapresiasi dan mendukung. Dan semoga menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," tutur dia.

Sebelumnya Komisaris Utama (Komut) PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol mengumumkan keputusan pemberhentian 4 Direktur Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan sepeda motor Harley Davidson ilegal.

"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Untuk mengisi jabatan yang kosong atas pemberhentian sementara direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu, Dewan Komisaris akan menunjuk pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt).

"Penunjukan Plt sesegera mungkin. Lagi dibahas, tapi posisi terbaik nanti sudah ada," ungkap Sahala.

Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Di RUPSLB, Dewan Komisaris beserta pemegang saham, termasuk Kementerian BUMN yang dipimpin Erick sebagai pemegang saham terbesar akan menetapkan pemberhentian permanen terhadap direksi yang terlibat penyelundupan, dan juga menunjuk pejabat permanen yang akan menggantikannya.

"Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB," terang Sahala.