Minggu, 08 Desember 2019

Ada Saja Masalah Timpa Garuda saat Dipimpin Ari Askhara

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta.

Sebelum kasus penyelundupan, banyak juga kasus yang seharusnya membuat Ari Askhara berpotensi diberhentikan. Catatan detikcom yang masih hangat adalah kasus pemolesan laporan keuangan Garuda Indonesia dari rugi menjadi untung. Serta beberapa kebijakan janggal lainnya seperti larangan foto di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Berikut beberapa kasus Garuda Indonesia saat dipimpin Ari Askhara:

1. Poles Laporan Keuangan

Kisruh ini bermula ketika perusahaan diduga mempercantik laporan keuangannya di 2018. Laporan keuangan Garuda Indonesia disebut janggal lantaran tiba-tiba meningkat drastis.

Menurut laporan keuangan GIAA 2018, perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Padahal di kuartal III-2018 Garuda Indonesia masih mengalami kerugian sebesar US$ 114,08 juta atau atau Rp 1,66 triliun jika dikalikan kurs saat itu sekitar Rp 14.600.

Kemudian ada dua komisaris yang tidak setuju dengan penyampaian laporan keuangan GIAA tersebut. Kedua komisaris itu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Buntut dari pemolesan laporan keungan pun akhirnya berujung sanksi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Sedangkan dari OJK memberikan sanksi denda terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Rinciannya, Garuda Indonesia sebagai emiten dendanya Rp 100 juta, direksi yang menandatangani laporan keuangan denda masing-masing Rp 100 juta, denda kepada direksi dan komisaris yang tanda tangan laporan keuangan didenda Rp 100 juta dan pembayarannya koleftif .

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dari kasus ini, Ari Askhara tetap dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

Rini menegaskan, bahwa sebagai pemegang saham, pihaknya tidak mungkin memperbolehkan perusahaan BUMN diaudit oleh kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi. Menururnya, karena tidak ada pemalsuan, Dirut Garuda Indonesia pun tak perlu dicopot dari jabatannya.

"Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" kata Rini di sela-sela kunkernya di Kebumen, Kamis (4/7/2019).

Selamat! Indonesia Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO

Indonesia kembali terpilih menjadi anggota dewan Organisasi Maritim Internasional atau IMO (International Maritime Organization) kategori C. Indonesia berhasil meraih suara terbanyak kelima dari 24 kandidat yang memperebutkan 20 kursi untuk kategori tersebut.

Demikian hasil pemilihan anggota dewan IMO periode 2020-2021 yang berlangsung di kantor pusat IMO di London, Inggris, Jumat (29/11/2019). Pemungutan suara berlangsung sejak pukul 09.30 pagi hingga 17.30 waktu setempat, yang diawali promosi dari tiap negara kandidat dari masing-masing kategori untuk dipilih oleh 174 delegasi negara/yurisdiksi anggota IMO.

Pemungutan suara diawali untuk kategori A yang merupakan negara-negara yang memiliki armada pelayaran niaga dan penyedia angkutan laut internasional terbesar yang punya peranan dan kepentingan dalam International Shipping Services. Pada kategori ini, anggota dewan IMO 2020-2021 yang terpilih adalah negara yang sama pada periode sebelumnya, yakni China, Yunani, Italia, Jepang, Norwegia, Panama, Republik Korea Selatan, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Sementara anggota dewan IMO kategori B periode 2020-2021 yang terpilih adalah Australia, Jerman, Prancis, Spanyol, India, Kanada, Belanda, UAE, Brazil, dan Argentina. Argentina menjadi anggota dewan yang baru di kategori B menyingkirkan Swedia yang mendapatkan voting terendah.

Anggota Dewan IMO kategori B merupakan negara-negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam penyelenggara jasa perdagangan pelayaran atau International Seaborne Trade.

Sedangkan anggota dewan IMO kategori C periode 2020-2021 yang terpilih adalah Singapura, Malta, Malaysia, Siprus, Indonesia, Bahama, Afrika Selatan, Meksiko, Chili, Belgia, Mesir, Peru, Maroko, Denmark, Turki, Thailand, Jamaika, Filipina, Kuwait, dan Kenya. Dalam kategori ini, Kuwait menjadi anggota baru menggantikan Liberia.

Negara-negara ini memiliki kepentingan khusus dan peran terbesar dalam transportasi laut atau navigasi serta pemilihannya ke dalam anggota Dewan memastikan keterwakilan semua daerah geografis utama di dunia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa melalui keanggotaan di Dewan IMO, Indonesia akan terus mendukung IMO dalam meningkatkan implementasi dari konvensi-konvensi, standar, serta pedoman-pedoman IMO.

Selain itu, Indonesia juga berupaya untuk memastikan terwujudnya keseimbangan antara kebutuhan akan pengembangan perekonomian, fasilitasi perdagangan internasional, serta keselamatan dan keamanan dengan perlindungan lingkungan maritim di wilayah pelayaran internasional. Indonesia juga akan terus berpartisipasi dan bekerjasama dengan negara-negara anggota IMO dalam hal Reformasi Dewan IMO.

"Kita berupaya untuk memastikan reformasi berjalan dengan transparan, inklusif, dan inovatif untuk mencapai tujuan sebagaimana dinyatakan dalam rencana strategis IMO," kata Budi.

Sebagai informasi, International Maritime Organization (IMO) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1948 dan bertanggung jawab pada isu-isu keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan terhadap polusi laut. IMO saat ini beranggotakan 174 negara serta tiga associate members dengan kantor pusat berbasis di Inggris.

Dengan menjadi anggota Dewan IMO, eksistensi Indonesia mendapat pengakuan dunia untuk turut menentukan kebijakan sektor transportasi laut dunia, khususnya di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Dewan IMO merupakan badan pelaksana di bawah majelis yang bertugas mengelola kegiatan organisasi di antara sidang majelis. Dewan juga merupakan pengambil kebijakan dalam berbagai bidang tugas IMO yang membahas laporan dari seluruh komite IMO dan membuat keputusan-keputusan yang akan ditetapkan dalam sidang majelis IMO.