Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik pasca pergantian jajaran Direksi.
Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yg menangani operasional penerbangan
"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan, dan pelayanan," kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59. Polana menambahkan maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.
Langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana
Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Buat Aturan yang Hambat Usaha
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani Maming meminta agar tak ada lagi Kementerian yang seenaknya membuat regulasi-regulasi baru yang menghambat kecepatan tumbuhnya dunia usaha usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Kami tentunya di HIPMI senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah sosialisasikan," ujar Maming dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).
Dalam instruksi tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat 'Ease of Doing Business'. Semua urusan perizinan usaha dan investasi akan dipusatkan di BKPM.
Mulai dari memberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri/Kepala Lembaga, dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
Maming menghimbau agar semua kementerian dan lembaga legowo sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM. Menurutnya, dengan instruksi tersebut perizinan lebih terpusat dan tidak berarakan ke mana-mana.
"Kementerian dan Lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Selama dengan berserakannya perizinan dimana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usahanya. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain," ujar Maming.