Sabtu, 07 Desember 2019

3 Alasan Tegas Menolak Wacana Presiden 3 Periode

Munculnya wacana mengenai masa jabatan presiden 3 periode merupakan hal yang memprihatinkan. Sebab, masih banyak wacana strategis yang bisa dibahas di ruang publik dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan.

"Karena pembatasan masa jabatan 2 periode ini merupakan spirit munculnya gerakan reformasi 1998. Setidaknya ada 3 alasan mengapa jabatan presiden dibatasi paling banyak 2 periode," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (24/11/2019).

Pertama, bangsa Indonesia pernah merasakan traumatik saat UUD 1945 asli. Di Pasal 7 tidak diatur secara jelas mengenai masa jabatan presiden.

"Dalam praktiknya, ketidakjelasan pengaturan masa jabatan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia bukan menjadi negara demokrasi melainkan mengalami periode Otoritarianisme yang ditandai masa jabatan presiden tidak terbatas dengan praktik koruptif dan kolutif yang menyertainya. Untungnya kemudian gerakan reformasi 1998 berhasil menumbangkan pemerintahan otoriter tersebut," papar Bayu.

Agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang kemudian pembatasan masa jabatan tersebut lebih diperkuat di perubahan pertama UUD 1945, yaitu di Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dengan demikian, ide masa jabatan presiden 3 periode jelas bertentangan dengan spirit yang melahirkan gerakan reformasi dan pihak yang melontarkan ide tersebut adalah pihak yang ingin memutarbalikkan agenda reformasi," cetus Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.

Kedua, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga. Yaitu bukan hanya pemilu melainkan aturan hukum harus membatasi jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode dari Pihak Luar

Hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode tersebut adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi dimana pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktik HAM secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan HAM," Bayu memaparkan.

Ketiga, ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum adalah jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden. Kemudian Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu yang bersifat tetap. Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan presiden memimpin secara langsung pemerintahan yang dibentuknya.

"Mengenai berapa periode masa jabatan presiden maka praktik negara yang menganut sistem presidensial adalah mayoritas mengatur paling banyak 2 periode," Bayu menegaskan.

Dalil masa jabatan presiden 3 periode diperlukan dalam rangka memastikan kesinambungan pembangunan sebenarnya bisa dicarikan solusi lain. Yaitu dengan cara melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang ada saat ini.

"Refomulasi ini dilakukan dengan membuat haluan pembangunan nasional yang berlaku untuk jangka panjang yang dibungkus dengan produk hukum kuat sehingga tiap ganti presiden maka Presiden baru dalam menyusun program pembangunan berdasarkan janji kampanyenya tidak menyimpang dari haluan pembangunan nasional yang telah disepakati bersama oleh segenap komponen bangsa tersebut," pungkas Bayu.

Jumat, 06 Desember 2019

Skandal Harley di Garuda Bisa Masuk Ranah Pidana dan Perdata

Skandal Harley Davidson yang diangkut melalui pesawat baru Garuda Indonesia berpotensi masuk ranah pidana dan perdata. Sebab, berdasarkan komite audit dewan komisaris ada dugaan itikad tidak baik menghindari pemeriksaan.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga menjelaskan, pesawat baru Garuda yakni Airbus A330-900 yang dikirim dari Prancis harusnya tak boleh membawa muatan.

"Pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil, jadi seharusnya nggak boleh bawa muatan kargo. Karena masih baru belum komersil," katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Kemudian, pesawat itu langsung masuk hanggar setibanya di Indonesia. Menurut komite audit, ada itikad tidak baik yakni menghindari pemeriksaan.

"Di samping itu komisaris mengatakan, bahwa pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF tanpa parkir di apron. Jadi ini ada itikad tidak baik menghindari pemeriksaan. Ini menurut komisaris," ungkapnya.

Menurut komisaris, lanjutnya, berpotensi terjadi pelanggaran pidana dan perdata. Terkait itu, komisaris merekomendasikan Kementerian BUMN mengambil tindakan.

"Kalau menurut komisaris itu bisa ada potensi pelanggaran pidana dan perdata tapi semuanya harus ada pembuktian pihak berwajib," ujarnya.

"Dari itu maka merekomendasikan kepada Kementerian BUMN, untuk mengambil tindakan kepada direksi dan staf Garuda," tambahnya.

Kementerian BUMN Beberkan Bobroknya Garuda di Bawah Ari Askhara

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa ia menerima banyak laporan terkait Garuda Indonesia. Laporan yang diterimanya adalah para karyawan diminta bekerja di luar batas kewajaran.

"Karena kami dapat laporan banyak bahwa ini banyak misalnya karyawan bekerja di luar dari kemampuannya dalam arti manusiawinya, dan sebagainya. Dapat laporan tapi saya belum tahu apakah sesuai aturannya atau nggak," ungkap Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Dia mencontohkan, salah satunya ialah pramugari yang harus bekerja pulang pergi untuk penerbangan Sydney, Australia-Jakarta tanpa menginap. Padahal, itu merupakan pekerjaan berat.

"Misalnya luar negeri Sydney mereka pulang pergi, pramugari, kalau pilotnya nggak. Mereka nggak nginap," tutupnya.

Menteri BUMN Erick Thohir juga membuka peluang merombak direksi Garuda Indonesia.

"Kalau soal perombakan bisa saja, karena kita sedang evaluasi Garuda dengan total," katanya.

Pengusaha Gembira Banget Ari Askhara Dipecat Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson bekas yang ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik Garuda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan kegembiraannya yang sangat besar atas keputusan itu.

"Ini terus terang saya dengan adanya pergantian Dirut Garuda ini, saya sebagai Ketua PHRI dari sektor pariwisata gembira banget," ungkap Hariyadi usai menghadiri rapat koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut Hariyadi, banyak skandal yang tercipta di bawah pimpinan Ari Askhara. Ia menyebutkan skandal kartel tiket pesawat, mendikte pasar, kenaikan harga kargo yang sangat mengganggu para pengusaha.

"Kita yang komplain paling berat karena dia penyebabnya, dia menciptakan praktik kartel (kartel tiket pesawat). Dia mendikte pasar, sampai Traveloka digencet sama dia, segala macam, nggak fair-lah. Bayangkan bukan hanya penumpang yang kena masalah, kargo kan juga jadi mahal banget, naik nggak kira-kira. Itu kan ganggu banget," tegas dia.

Dengan keputusan pemecatan tersebut, Hariyadi berharap industri penerbangan Indonesia menjadi lebih baik. Pasalnya, industri penerbangan merupakan persoalan vital dalam sektor pariwisata.

"Ini mudah-mudahan titik kita membenahi semua itu. Karena ini bicara tidak hanya pariwisata, tapi konektivitas, bicara pertumbuhan ekonomi kita juga," tutup Hariyadi.