Jumat, 06 Desember 2019

Hinaan 'Babi' ke Ma'ruf Amin Bikin Jafar Shodiq Diciduk Polisi

Ucapan Habib Jafar Shodiq yang diduga menghina Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dengan sebutan 'babi' berbuntut panjang. Polisi bergerak menciduknya di Depok.

Ucapan Habib Jafar Shodiq

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Habib Jafar awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa. Habib Jafar menuturkan ada seseorang yang belajar ilmu agama namun ilmu tersebut digunakan untuk mengejar urusan dunia.

Atas hal itu, menurut Habib Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebut menjadi babi. Habib Jafar mengatakan Nabi Musa kaget dengan hal itu dan berdoa kepada Allah agar mengembalikan babi tersebut menjadi manusia.

Barulah Habib Jafar menyinggung ustaz-ustaz bayaran di era sekarang. Dia juga bertanya kepada jemaah mengenai sosok Ma'ruf Amin.

"Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Muhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi," ujar Jafar.

"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (Dijawab jemaah: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? (Dijawab jemaah: babi). Babi bukan? (babi)," kata Jafar disambut teriakan jemaah.

PBNU Apresiasi Penangkapan Jafar Shodiq yang Hina Ma'ruf Amin

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat menangkap 'Habib' Jafar Shodiq. PBNU menilai ceramah Jafar jauh dari ajaran Islam.

"Kami apresiasi kepada polisi yang mengambil langkah cepat dan sekaligus kita menunggu proses persidangannya, dengan bukti-bukti tentunya," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) malam.

Helmy berpendapat kasus Jafar menjadi pelajaran bagi tiap penceramah. Menurut dia, semestinya ceramah mengajarkan hal-hal positif.

"Tentu ini menjadi pelajaran buat semuanya bahwa kebebasan berbicara itu tetap ada kerangka hukum dan kita tidak boleh memaki-maki orang, apalagi dalam forum pengajian," ujar Helmy.

"Yang namanya pengajian itu mengajarkan pada kebaikan, memperkokoh ukhuwah. Jadi kepada para mubalig, mari kita ajarkan islam adalah agama yang ramah, bukan yang marah," sambung dia.

Helmy juga menolak pernyataan Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, yang menuding proses hukum terhadap Jafar adalah kriminalisasi ulama. Dia menegaskan kedudukan semua warga negara yang bersalah sama di mata hukum.

"Ini tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi ulama. Yang mengkriminalkan ulama siapa? Nggak ada hubungannya. Siapa pun kalau ada masalah terkait dengan penghinaan, mau ulama, nggak ulama, tentu akan dikenakan sanksi hukum. Semua sama di mata hukum," tutur Helmy.

Menurutnya, seseorang tak boleh memberi ceramah atas nama agama, tetapi pesan yang disampaikan adalah kebencian. "Tidak boleh ceramah atas nama agama, lalu justru menebar kebencian, menghujat, menghina. Dalam pandangan kami itu jauh dari Islam, apa yang disampaikan dia itu jauh dari Islam," pungkas Helmy.

Sebelumnya diberitakan, dalam video yang beredar luas di media sosial, Jafar Shodiq awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa. Jafar menuturkan ada seseorang yang belajar ilmu agama tapi ilmu tersebut digunakan untuk mengejar urusan dunia. Atas hal itu, menurut Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebut sebagai babi.

Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi Kini Dihukum di Kasus Narkoba

Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji? Ia dihukum selama 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi. Kini Arseto kembali dihukum dalam kasus narkoba.

Arseto kembali duduk di kursi pesakitan karena menggunakan narkoba. Ditemukan juga timbangan narkoba saat digerebek di apartemennya.

Pada 27 Mei 2019, jaksa menuntut Arseto dihukum 4,5 tahun penjara. Pada 17 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arseto karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal. Arseto juga dihukum denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hukuman Arseto disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 26 Agustus 2019. Majelis tinggi yang diketuai Purnomo Rijadi mengubah hukuman Arseto menjadi 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, giliran jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir di website-nya, Jumat (6/12/2019). Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Hidayat Manao dan Dudu Duswara Machmudin.

Hukuman kasus narkoba itu menambah lama Arseto hidup di penjara. Sebelumnya, ia dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.

Yaitu terkait posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia kembali menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan. Di antaranya berbunyi:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Nama Arseto sempat jadi viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.

Hina Ma'ruf Amin, Habib Jafar Shodiq Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

 Habib Jafar Shodiq ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'. Jafar Shodiq sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Antam menjelaskan Jafar dijerat sejumlah pasal. Dia disangkakan melakukan pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan laporan dari Rabithah Babad Kesultanan Banten telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan akan ditindaklanjuti. Namun, sebelumnya, Habib Jafar sudah lebih dulu ditangkap berdasarkan laporan tipe A.

"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).